Rapat Paripurna Ditunda, PDIP Minta DPR Tak Paksakan Pengesahan RUU Pilkada
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP meminta rencana pengesahan RUU tersebut tak dipaksakan.
"Kalau ini dipaksakan dengan mengabaikan putusan MK yang final, kita berada dalam situasi darurat konstitusi," kata politikus PDIP Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8).
Menurut Masinton, RUU ini cacat secara prosedur maupun materi. PDIP juga telah menyatakan tak sependapat keputusan Badan Legislasi DPR untuk mengesahkan RUU dalam paripurna hari ini.
"Maka hari ini kita sudah tahu tidak kuorum, semoga tidak kuorum (terus)," kata Masinton.
Masinton juga mempertanyakan kehadiran Brimob dalam pembahasan Baleg kemarin. Ia akan meminta Komisi III menanyakan langsung ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo atas kehadiran personel polisi itu di rapat.
"Pernah tidak rapat-rapat DPR ini (ada) Brimob dengan senjata lengkap. Itu adalah intimidasi," katanya.
Sidang paripurna pengambilan keputusan tingkat dua revisi Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah yang digelar pada Kamis (22/8) ditunda. Hal ini setelah pimpinan sidang menunda pembukaan sidang selama 30 menit.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang mengatakan sidang tidak dapat dilanjutkan lantaran tidak memenuhi kuorum. Adapun yang hadir pada hari ini ada 89 orang, dan izin 87 orang dari 575 total anggota DPR dari sembilan fraksi.
“Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Dasco memimpin sidang.
Sebelumnya Dasco telah membuka rapat paripurna pada pukul 09.30 WIB. Pembukaan rapat kemudian ditunda selama 30 menit. Setelah penundaan berakhir jumlah anggota DPR yang hadir tak kunjung sesuai persyaratan hingga akhirnya pada pukul 10.03 WIB rapat dimulai untuk ditutup oleh Dasco.
"Sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi, dirumuskan lagi. Pada hari ini kita, DPR, mengikuti aturan dan tata tertib yang ada sehingga pada hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco.