Presiden Joko Widodo hari ini menerima kedatangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Istana Kepresidenan. Pertemuan tersebut membahas ekonomi seperti izin pertambangan.
"Mau bicara soal konsesi tambang dan investasi di IKN," kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8).
Yahya mengatakan PBNU akan membangun fasilitas pendidikan dan keagamaan di IKN. Oleh sebab itu, mereka melaporkan rencana tersebut ke Jokowi.
"Rencana kami investasi di IKN, walaupun kecil," katanya.
Usai pertemuan, Yahya sempat mengomentari dinamika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota alias UU Pilkada.
PBNU menganggap bahwa dinamika Putusan MK dan revisi UU Pilkada merupakan bagian dari mekanisme sistem pengawasan dan keseimbangan atau check and balances antara lembaga legislatif dan yudikatif.
"Saya kira perlu untuk dibahas, namun itu kan domain DPR, maka kami lihat dulu," kata Yahya.
Yahya memandang bahwa PBNU saat ini belum melihat adanya kepastian tentang apakah DPR benar-benar memiliki agenda tertentu terkait revisi UU Pilkada. "Kami belum tahu semuanya, harus dicek dulu," ujar Yahya.
Pertemuan PBNU dengan Jokowi berlangsung di tengah demonstrasi besar di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Demonstran menolak rencana DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada.
Revisi UU Pilkada yang digarap oleh pemerintah dan DPR menganulir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dua poin dalam revisi UU Pilkada yakni syarat pencalonan dalam pengajuan calon kepala daerah dan batas usia kepala daerah.
MK menurunkan syarat jumlah suara bagi partai politik dan gabungan partai politik yang akan mengusulkan calon di Pilkada 2024. Melalui putusan MK, partai politik yang sebelumnya kehilangan kesempatan mengusung calon kembali mendapatkan peluang. Namun, revisi UU Pilkada mementahkan putusan MK.
Selain itu, revisi UU Pilkada juga menganulir putusan MK yang menyebutkan usia minimal saat penetapan calon kepala daerah. Baleg DPR malah menggunakan menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024 yang mengatur batas minimum usia calon kepala daerah saat pelantikan.