Reza Rahadian Orasi di Depan DPR: Negara Ini Bukan Milik Keluarga Tertentu

Katadata
Aktor Reza Rahadian (memegang mikrofon) berorasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/8), Foto: Katadata
22/8/2024, 13.16 WIB

Aktor Reza Rahadian menjadi salah satu tokoh yang hadir dalam demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Kamis (21/8). Reza juga sempat terlihat berorasi selama beberapa menit di depan demonstran yang menolak revisi Undang-Undang Pilkada.

Dalam orasinya, ia menjelaskan alasannya ikut dalam aksi unjuk rasa hari ini. Reza mengaku gelisah atas situasi demokrasi dan konstitusi belakangan ini.

"Ini bukan negara milik keluarga tertentu," kata Reza di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8) disiarkan dalam Kompas TV.

Reza mengatakan dirinya tak berafiliasi terhadap kubu manapun. Ia menjelaskan hari ini merupakan waktu yang tepat untuk keluar dan menyuarakan aspirasinya dalam membela putusan Mahkamah Konstitusi.

"Saya tidak bisa lagi berhenti diam, tidak bisa tenang," kata Reza.

Pemain film My Stupid Boss itu mengatakan MK saat ini tengah memulihkan citra dengan putusan soal pilkada yang dinilai berpihak kepada masyarakat. Namun, usaha tersebut gagal karena dijegal oleh DPR.

"Hari ini dianulir lembaga yang katanya wakil kita semua, lantas yang di dalam itu wakil siapa," kata Reza sembari menunjuk Gedung DPR.

Ia juga telah mendengar informasi DPR menunda rapat paripurna pengesahan RU Pilkada hari ini. Oleh sebab itu, Reza mendesak dewan agar tak hanya menunda rapat.

"Tidak (perlu) ada keputusan yang lahir hari ini," katanya.

Revisi UU Pilkada yang digarap oleh pemerintah dan DPR menganulir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dua poin dalam revisi UU Pilkada yakni syarat pencalonan dalam pengajuan calon kepala daerah dan batas usia kepala daerah.

MK menurunkan syarat jumlah suara bagi partai politik dan gabungan partai politik yang akan mengusulkan calon di Pilkada 2024. Melalui putusan MK, partai politik yang sebelumnya kehilangan kesempatan mengusung calon kembali mendapatkan peluang.

Namun, revisi UU Pilkada mementahkan putusan MK. Selain itu, revisi UU Pilkada juga menganulir putusan MK yang menyebutkan usia minimal saat penetapan calon kepala daerah.

Baleg DPR malah menggunakan menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024 yang mengatur batas minimum usia calon kepala daerah saat pelantikan.