Koalisi Guru Besar Ancam Boikot Pilkada 2024 Bila DPR Sahkan Revisi UU Pilkada

Katadata/Amelia Yesidora
Pedemo di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/8/2024).
Penulis: Amelia Yesidora
Editor: Yuliawati
22/8/2024, 13.31 WIB

Koalisi Guru Besar, mahasiswa, dan aktivis pagi ini (22/8) menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengapresiasi putusan syarat pencalonan kepala daerah. Para unjuk rasa juga mengancam pemilihan kepala daerah bila DPR tetap mengesahkan revisi UU Pilkada yang menganulir putusan MK.

“Seruan kami hari ini adalah apabila DPR dan Presiden tetap nekat secara ugal-ugalan membegal demokrasi kita, seruan kami adalah boikot Pilkada 2024,” kata juru bicara Maklumat Juanda, Alif Ilman di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/8).

Rencananya pemboikotan pilkada akan dilakukan di masing-masing kota. Caranya dengan tidak hadir dalam pilkada serentak November mendatang. “Jari kelingking kita pada bulan November nanti tidak ada noda warna ungu,” ujar Alif.

Mereka berharap DPR tetap menggunakan hati nurani dalam merespon putusan MK. Alif mengutip pernyataan salah seorang anggota fraksi PPP yang menyebut DPR berwenang membentuk undang-undang.

“Itu sombong sekali. Mereka lupa bahwa mandat yang diberikan oleh rakyat itu mandat yang sebetulnya hanya separuh." katanya.

Usai menyampaikan aspirasi di luar gedung MK, beberapa orang perwakilan massa diundang masuk ke aula MK. Di sana, mereka menyerahkan setangkai bunga kepada pihak MK. Bunga ini diambil dari karangan bunga yg mereka bawa.

Adapun yang menyerahkan bunga ini adalah istri dari cendekiawan muslim Nurcholish Madjid alias Cak Nun, Omie Komariah Madjid. Turut hadir juga dalam aksi ini Guru Besar UI Sulistyowati Irianto, budayawan Goenawan Mohamad, hingga Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar.

Reporter: Amelia Yesidora