Megawati Tegaskan Putusan MK Final: Diingkari Artinya Melanggar Konstitusi
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Pernyataan Megawati ini usai pengumuman calon yang akan diusung di Pilkada 2024.
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Final. Final. Kalau kerennya kan, final and binding," kata Megawati di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Presiden ke-5 RI itu mengatakan putusan MK tak dapat ditentang dengan pasal lainnya.
"Saya enggak mau salah aturan. Hehe hihi, gila. Jadi apa amanat ini? Tidak bisa ditafsirkan lain. Karena itulah mengingkari keputusan MK, sama saja artinya dengan pelanggaran konstitusi," kata Megawati.
Pernyataan Megawati ini di tengah demonstrasi memprotes revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) - yang merupakan satu-satunya lembaga penafsir konstitusi negara.
Revisi UU Pilkada ini digugat karena menganulir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diumumkan pada 20 Agustus 2024. Terdapat dua poin dalam revisi UU Pilkada yang menganulir putusan MK, yakni syarat pencalonan dalam pengajuan calon kepala daerah dan batas usia kepala daerah.
Pada Putusan MK Nomor 60, syarat jumlah suara bagi partai politik dan gabungan partai politik di Pilkada 2024 berkurang dibandingkan aturan lama. Melalui putusan MK, partai politik yang sebelumnya kehilangan kesempatan mengusung calon kembali mendapatkan peluang.
Dengan putusan MK, PDIP yang sebelumnya kehilangan kesempatan mengusung calon di Jakarta kembali mendapatkan peluang. Sebelumnya PDIP yang memiliki 15 kursi di DPRD tak lagi memiliki kawan untuk berkoalisi.
Namun, revisi UU Pilkada mementahkan putusan MK dengan mengembalikan pada aturan lama.
Selain itu, revisi UU Pilkada juga menganulir putusan MK yang menyebutkan usia minimal saat penetapan calon kepala daerah. Baleg DPR malah menggunakan menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024 yang mengatur batas minimum usia calon kepala daerah saat pelantikan.
Putusan MK menjadi perbincangan dan sorotan publik karena bersinggungan dengan rencana putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada tahun ini. Sebaliknya, revisi UU Pilkada mengembalikan peluang Kaesang maju sebagai calon kepala daerah.