Massa Demo RUU Pilkada Merangsek ke Taman DPR, Polisi Siaga Gas Air Mata

Katadata/Andi M. Arief
Massa aksi demo RUU Pilkada merangsek masuk ke Gedung DPR pada Kamis (22/8).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
22/8/2024, 16.00 WIB

Sejumlah massa aksi demo menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada merangsek memasuki gedung DPR pada Kamis (22/8). Mereka masuk melalui salah satu pagar DPR yang dijebol dan berorasi di tengah taman DPR. 

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id,  mereka menggunakan jaket bertuliskan alumni UI. Para pendemo menolak pengesahan RUU Pilkada oleh DPR yang melangkahi keputusan Mahkamah Konstitusi.

Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia Juju Purwantoro mengatakan, telah bernegosiasi dengan pihak Kepolisian untuk dapat menemui anggota DPR. Menurutnya, demonstrasi hari ini, Kamis (22/8) merupakan langkah terakhir untuk melakukan audiensi dengan para legislator.

Juju berkomitmen untuk menunggu di depan DPR bersama masa. Ia menilai penundaan sidang paripurna merupakan siasat para Anggota DPR untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

"Anggita DPR itu licik. Mereka bisa saja mensahkan RUU Pilkada pukul 01.00 atau 02.00 dini hari nanti. Kami tidak mau lagi kecolongan seperti undang-undang sebelumnya," kata Juju di Taman DPR, Kamis (22/8).

Juju mengklaim, telah menyurati DPR untuk melakukan audiensi selama dua kali belum lama ini. Namun, surat tersebut tidak diindahkan para legislator.

Juju mengaku membawa masa yang juga alumni dari beberapa perguruan tinggi negeri, seperti Universitas Gajah Mada, Universitas Padjadjaran, dan Institut Teknologi Bandung.

Pihak kepolisian yang bertugas mengaku akan menyampaikan permohonan audiensi tersebut dengan legislator yang masih berdiam di DPR. "Prinsipnya permintaan ini akan kami sampaikan, tapi kami tidak tahu apakah masih ada anggota DPR di dalam atau tidak," ujar petugas tersebut.

Aksi demo mulai memanas sejak siang. Massa membakar ban, melempari botol hingga batu ke arah polisi, dan menjebol pagar DPR.

Hingga pukul 15.30 WIB, belum ada gas air mata yang dilemparkan kepolisian. Namun, polisi sudah menyiapkan dua pistol gas air mata. 

Ribuan demonstran memenuhi seluruh ruas jalan di depan gedung DPR. Massa terdiri dari berbagai lapisan masyarakat mulai dari mahasiswa, buruh, politisi, hingga selebritis dan komika ikut dalam aksi menolak revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang menganulir putusan MK.

Komedian Adjis Doa Ibu mengatakan, hadir pada demonstrasi hari ini bersama komunitas Stand Up Indonesia. Tujuan utama kehadirannya dalam aksi tersebut mengawal putusan MK mengenai syarat pencalonan kepala daerah.

"Kami datang membuktikan kami tidak hanya tertawa saja, tapi juga memeriksa pekerjaan para anggota DPR. Kami datang untuk mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini penting, " kata Ajis di depan Gedung DPR, Kamis (22/8).

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada. Revisi UU Pilkada ini menganulir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menetapkan syarat baru dalam pengajuan calon kepala daerah.

Pembahasan revisi UU Pilkada di DPR ini menuai kecaman hingga membuat masyarakat umum, mahasiswa dan buruh turun ke jalan. Dua poin dalam revisi UU Pilkada yang menganulir putusan MK yakni syarat pencalonan dalam pengajuan calon kepala daerah dan batas usia kepala daerah.

MK menurunkan syarat jumlah suara bagi partai politik dan gabungan partai politik yang akan mengusulkan calon di Pilkada 2024. Melalui putusan MK, partai politik yang sebelumnya kehilangan kesempatan mengusung calon kembali mendapatkan peluang. Namun, revisi UU Pilkada mementahkan putusan MK.

Selain itu, revisi UU Pilkada juga menganulir putusan MK yang menyebutkan usia minimal saat penetapan calon kepala daerah. Baleg DPR malah menggunakan menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024 yang mengatur batas minimum usia calon kepala daerah saat pelantikan.

Putusan MK menjadi perbincangan dan sorotan publik karena bersinggungan dengan rencana putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada tahun ini. Sebaliknya, revisi UU Pilkada mengembalikan peluang Kaesang maju sebagai calon kepala daerah.