Suara Fraksi PKB di DPR Terbelah Sikapi Revisi UU Pilkada

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz
Bayangan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar saat menyampaikan kata sambutan pada acara serah terima dokumen B.1-KWK pasangan Bakal Calon Pilkada 2024 dari PKB di Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Penulis: Ade Rosman
22/8/2024, 17.10 WIB

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Dewan Perwakilan Rakyat tak kompak menyikapi Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bergulir. Sebagian menyatakan menolak revisi yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 tahun 2024 tentang syarat pencalonan di pilkada.  

Anggota Fraksi PKB DPR Luqman Hakim memilih untuk tidak menghadiri rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Kamis (22/8). Rapat ini seharusnya menjadi momen bagi DPR untuk mengambil persetujuan revisi. 

Luqman menilai pembahasan RUU Pilkada itu dilakukan secara kilat tanpa memberikan ruang terhadap partisipasi publik. Terlebih lagi, menurutnya pembahasan itu kontra terhadap demokrasi karena melawan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Tidak hadirnya saya di rapat paripurna, bukanlah masalah teknis. Tetapi manifestasi dari sikap saya yang menolak," kata Luqman. 

Dia pun menegaskan bahwa sikap politiknya kini berada di posisi bersama para mahasiswa, akademisi, individual, hingga organisasi penggiat demokrasi. Sikap Luqman berbeda dengan fraksi PKB yang sebelumnya menyatakan persetujuan atas draft revisi yang disepakati bersama pemerintah di Badan Legislasi. 

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menunda rapat paripurna lantaran tak memenuhi kuorum. Rapat hanya dihadiri oleh 89 anggota dari 575 anggota DPR. Padahal menurut tata tertib, sidang paripurna harus diikuti oleh minimal separuh dan seluruh total anggota DPR. 

Penundaan paripurna membuat nasib Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang sebelumnya sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah. Rapat Baleg yang berlangsung tiga sesi pada Rabu (21/8) berbuah sepakat. Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menolak rancangan undang-undang.  

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada ini. Pertama, berkaitan dengan Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.  

Dengan merujuk pada aturan MA, DPR mengabaikan putusan terbaru yang dibuat  Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam sidang pada Selasa (22/8) MK menegaskan bahwa penghitungan syarat usia calon kepala daerah harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon terpilih dilantik menjadi kepala daerah.  

Materi krusial kedua berkaitan dengan perubahan Pasal 40 UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam revisi terbaru, DPR hanya mengakomodasi sebagian dari putusan MK.  DPR menyimpulkan persyaratan pencalonan kepala daerah tetap mengacu pada ambang batas 25% suara sah atau 20% jumlah kursi untuk partai yang ada di parlemen. Sedangkan syarat suara berdasarkan persentase jumlah pemilih tetap sebagaimana ditetapkan MK hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPR. 

Usung Gus Yusuf di Pilgub Jateng

Sikap berbeda PKB dengan yang disampaikan pada rapat baleg juga terlihat dari dukungan yang diberikan kepada Ketua DPW PKB Jawa Tengah K.H.Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf sebagai bakal calon gubernur. Sekretaris DPW PKB Jawa Tengah Sukirman di Semarang pada Rabu (21/8) mengatakan bahwa PKB meraih sekitar 3.000.000 suara atau 11% dari total suara sah pemilu. 

Berdasarkan putusan MK terhadap syarat pencalonan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ambang batas syarat dukungan untuk Provinsi Jawa Tengah sebesar 6,5 persen suara sah partai politik atau gabungan partai politik. "Dengan perolehan 3.000.000 suara, PKB sudah lebih dari cukup untuk mengusung sendiri," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah itu.

Menurut dia, Gus Yusuf sudah menerima dukungan dari para kiai dan berbagai kalangan untuk mencalonkan sendiri pada Pilgub Jateng. Ia memastikan Gus Yusuf akan mendaftar ke KPU sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah usai pelaksanaan Muktamar PKB.

Sementara itu, Ketua Desk Pilkada PKB Jawa Tengah Moh Hudallah menambahkan bahwa sejumlah nama bakal calon gubernur yang akan mendampingi Gus Yusuf sudah diinventarisasi. Menurut Hudallah kriteria yang akan diusung adalah sosok yang bisa membantu elektoral dan memiliki pengalaman di pemerintahan.

Adapun Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar berkelit tak mengetahui adanya pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg. Ia menyebut baru mengetahui adanya pembahasan revisi setelah mendapat undangan untuk mengikuti paripurna pengesahan revisi UU Pilkada.