KPU Tunggu Hasil Konsultasi DPR Soal Syarat Calon Kepala Daerah

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kedua kanan) didampingi Komisioner KPU Idham Holik (kanan), dan August Mellaz (kedua kiri) berjalan keluar ruangan usai menyampaikan tanggapan terkait putusan MK di Jakarta, Selasa (20/8/2024). K
22/8/2024, 17.47 WIB

Komisi Pemilihan Umum atau KPU enggan terburu-buru menerbitkan aturan untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada. Mereka memilih untuk berkonsultasi dulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kami per kemarin (21/8), bersurat ke DPR untuk berkonsultasi terkait tindak lanjut Keputusan MK,” kata Mochamad Afifudin di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (22/8).

Afif mengatakan KPU enggan ditegur lagi karena menerbitkan aturan tanpa konsultasi. Komisi tersebut memang pernah ditegur Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP pada Pilpres 2024 lalu.

Mereka mendapatkan teguran karena langsung menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa berkonsultasi. Putusan ini berkaitan dengan batas usia minimal calon presiden/wakil presiden.

"Karena yang kami tempuh ini sama, maka proses prosedur yang pernah kami lakukan dan saat itu tidak terlaksana, saat ini sedang kami tempuh,” katanya.

KPU sendiri menyebut masih ada waktu terkait konsultasi ini. Pasalnya, Peraturan KPU akan dipakai untuk pendaftaran calon kepala daerah pada 27–29 Agustus mendatang.

“Jadi kami berusaha berkomunikasi dan sedang menyiapkan draf untuk tindak lanjut putusan MK tersebut,” katanya.

DPR sebelumnya akan menggelar rapat dengan KPU untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan di pemilihan kepala daerah atau pilkada.

Meski demikian, politisi Senayan berbelok dan memutuskan untuk menjebolkan revisi Undang-Undang Pilkada. Jika revisi ini jebol, maka syarat pencalonan kepala daerah oleh masih sebesar 20% kursi DPRD.




Reporter: Amelia Yesidora