DPR hingga KPU Sepakat Aturan Pencalonan Kepala Daerah Mengacu Putusan MK
Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah menyepakati aturan mengenai Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga lembaga ini menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu (25/8). Agenda rapatnya tunggal yakni pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bisa kita setujui," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dia menegaskan bahwa rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu telah secara utuh mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
RDP di Komisi II DPR yang digelar sejak pukul 10.00 WIB ini dihadiri Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.
Awalnya, RDP ini akan digelar pada Senin (26/8), tapi kemudian dimajukan menjadi hari ini. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan alasan RDP dengan Komisi II DPR untuk mengkonsultasikan rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pencalonan Kepala Daerah dimajukan karena waktu yang mendesak. Karena KPU harus memiliki waktu juga untuk membuat aturan turunannya.
"Kami juga butuh untuk kemudian punya selang waktu yang lebih untuk menyampaikan ke jajaran, juga termasuk dinamika-dinamika yang berlangsung untuk kemudian menurunkan dalam bentuk juknis (petunjuk teknis) dan seterusnya," kata Afif.
Sebelumnya, DPR telah membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Rapat Paripurna pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8), ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum, menyusul aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang menolak RUU Pilkada.
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas dengan singkat oleh Badan Legislasi DPR dan Pemerintah, yakni sehari setelah putusan MK. Pembahasan RUU Pilkada ini menyusul putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Adapun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.