Hari Terakhir Pendaftaran Cagub, Peluang Anies Maju Pilgub Diusung Parpol Kandas
Pendaftaran calon Gubernur (cagub)-Wakil Gubernur yang akan berlaga di Pilkada 2024 telah memasuki hari terakhir pada hari ini, Kamis (29/8).
Di pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta, peluang Anies Baswedan untuk diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik telah kandas. Pasalnya, partai politik yang belum mengusung calon di Pilgub Jakarta tak memenuhi ambang batas pencalonan.
Berpedoman pada Pasal 11 ayat (1) PKPU Nomor 10/2024, partai politik atau gabungan partai politik setidaknya harus menutup suara 7,5% untuk mengusung calon di Pilgub.
Di sisi lain, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menuturkan, partai politik yang telah mengusung calon tak dapat mengganti dukungannya apa bila telah mendaftar.
"Tidak bisa, ya. Sesuai ketentuan Pasal 43 UU No. 1 Tahun 2015," kata Dody, Rabu (28/8).
Aturan itu berbunyi:
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
Hingga saat ini, dua pasangan calon telah mendaftar ke kPU DKI Jakarta. Pertama, pasangan Pramono Anung - Rano Karno yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Kemudian Ridwan Kamil - Suswono yang diusung Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, NasDem, PSI, PKB, Gelora, PBB, Perindo, PAN, PPP, dan Garuda.
Adapula pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang berencana mendaftar ke KPU DKI Jakarta hari ini.