Respons Puan Atas Permintaan Jokowi Agar RUU Perampasan Aset Dipercepat

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna Khusus HUT DPR ke-79 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Penulis: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
29/8/2024, 14.57 WIB

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani tak menjanjikan akan mengebut pembahasan rancangan undang-undang (RUU) mengenai perampasan aset. Puan merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.

Puan mempertanyakan balik kepada Jokowi mengenai manfaat dari percepatan pembahasan aturan tersebut. "Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik? Itu tolong tanyakan itu (pada Jokowi)," kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).

Puan pun tak menjawab dengan jelas mengenai target pembahasan aturan tersebut, apakah pada masa sidang terakhir atau pada periode DPR berikutnya.

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu hanya mengatakan pembahasan Undang-Undang harus memenuhi persyaratan yang ada."Sehingga dalam masa waktu yang tinggal pendek ini apakah kemudian sempat atau tidak sempat jadi kita fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan," kata dia.

Sebelumnya, Jokowi menyinggung mengenai RUU Perampasan Aset ketika DPR yang segera membatalkan pengesahan RUU Pilkada yang memancing aksi demonstrasi besar di sejumlah daerah. Naskah RUU Perampasan Aset pertama kali disusun pada 2008 lalu.

Adapun RUU Perampasan Aset ini mandek selama lebih dari satu dekade setelah naskah RUU tersebut pertama kali disusun pada 2008. RUU itu masuk dalam program legislatif prioritas pada 2023.

Jokowi melayangkan Surat Presiden (Surpres) bernomor R 22-Pres-05-2023 yang dikirim pada 4 Mei 2023 untuk dibahas bersama DPR.


Reporter: Ade Rosman