DPR Nilai Pembentukan Angkatan Siber TNI Tak Bisa Dilakukan di Era Jokowi
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi masalah pertahanan dan keamanan Dave Laksono menilai wacana pembentukan Angkatan Siber TNI tak bisa dibuat dalam waktu segera. Politikus fraksi Golkar DPR itu enyebut perlu ada landasan hukum yang kuat sebelum angkatan siber dibentuk.
"Harus ada landasan hukumnya, undang-undangnya, nah terus juga harus ada ketegasan jelasnya terus juga tupoksinya seperti apa," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9).
Menurut Dave sebelum dibentuk, pemerintah perlu menyusun rencana yang matang. Karena itu menurut dia, berbagai hal berkaitan dengan penyusunan angkatan siber baru bisa dilanjutkan pada masa pemerintahan Prabowo Subianto. Alasannya, pemerintahan Jokowi tak lebih dari dua bulan lagi sebelum berakhir pada 20 Oktober 2024.
"Ini tidak bisa kita buat dalam waktu segera, jadi mungkin ini adalah salah satu pekerjaan yang di-carry over ke pemerintahan berikutnya," kata dia.
Di sisi lain, Dave menyebut terdapat perbaikan anggaran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). DPR dan pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 1 triliun dari sebelumnya hanya Rp 500 miliar.
"Akan tetapi anggaran itu kan harus disesuaikan dengan fungsinya," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian pun telah menyatakan mendukung pembentukan Angkatan Siber TNI. Menurut Hinca wacana pembentukan Angkatan Siber dapat menjawab tantangan yang ada saat ini yang mana, menurutnya saat ini tantangan siber terus berkembang.