Kemenkes Terima 542 Aduan Bullying Dokter, Ada di RSCM dan RS Hasan Sadikin
Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memaparkan hingga saat ini terdapat 542 laporan terkait perundungan atau bullying dokter yang masuk ke dalam data Kemenkes. Jumlah itu diperoleh setelah disaring dari 1.500 laporan yang masuk.
“Kami harus verifikasi apakah 1.500 itu betul-betul perundungan karena kan ini sifatnya sangat subjektif,” kata Nadia di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat seperti dikutip Rabu (4/9).
Pernyataan itu disampaikan Nadia untuk merespons kasus perundungan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang dialami mahasiswa Jurusan Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Dokter Aulia Risma Lestari. Perudungan diduga menjadi sebab depresi yang dialami dokter Aulia hingga akhirnya bunuh diri.
Siti mengatakan dari 542 kasus perundungan tersebut, 221 di antaranya terjadi di beberapa rumah sakit (RS) vertikal yang ada di bawah Kemenkes. Menurut Siti beberapa rumah sakit yang masuk dalam laporan adalah RS M. DJami di Padang, RS Mohammad Hoesin di Palembang, RS Adam Malik di Medan, RSCM di Jakarta, RS Hasan Sadikin di Bandung, RS Wahidin Sudirohusodo di Makassar dan RS Kandou di Manado.
“Hampir semua rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan di mana memang rumah sakit ini menjadi wahana pendidikan dari sebagian besar pendidikan dokter spesialis," kata Siti.
Ia menyebutkan, khusus di RSCM, terdapat kurang lebih dua atau tiga kasus perundungan yang dilaporkan. Ia pun menyatakan perlu ada perubahan besar di lingkungan PPDS agar perundungan tidak dianggap sebagai hal yang lumrah.
Siapkan Sanksi hingga Cabut STR
Menurut Siti apabila perundungan terjadi di rumah sakit vertikal Kemenkes, maka tim investigasi akan diturunkan. Selanjutnya jika pelaku terbukti melakukan perundungan maka akan dikenai sanksi sesuai Instruksi Menteri Kesehatan yang dikeluarkan pada Bulan Juli 2023.
"Sudah jelas tertera di sana bahwa Instruksi Menteri Kesehatan itu mengatur tentang upaya pencegahan terjadinya perundungan di instansi Kementerian Kesehatan. Jadi kita sudah jelas mengatur siapa saja yang akan mendapatkan sanksi," tuturnya.
Merujuk ketentuan sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan jenis perundungan yang dilakukan apakah berat, sedang atau ringan. Apabila pelanggaran yang dilakukan tergolong berat, Kemenkes menurut Siti bisa saja mencabut Surat Izin Tempat Praktik (SITP) atau Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, perundungan yang dialami oleh Dokter Aulia Risma Lestari kurang komitmen dari para pemangku kepentingan dalam menyelesaikan persoalan.
"Perundungan ini sudah puluhan tahun tidak pernah bisa diselesaikan secara tuntas, karena memang kurang komitmen dari para stakeholder. Saya sendiri sejak menjabat ini kali ketiga, saya meminta agar ini dihilangkan," kata Menkes Budi.