Ombudsman Ingatkan Pemerintah Tinjau Ulang Penggunaan E-Materai

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Penulis: Ira Guslina Sufa
9/9/2024, 10.36 WIB

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng meminta pemerintah  meninjau ulang dan memperbaiki sistem pengadaan, distribusi, dan pembelian e-materai pada masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Menurut Robert hal itu diperlukan setelah mencermati keluhan calon peserta seleksi CPNS terkait kelangkaan e-meterai, dan sulitnya akses perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah. 

“Selain itu, Ombudsman meminta pemerintah meninjau ulang dan memperbaiki sistem pengadaan e-meterai hingga distribusinya," kata Robert seperti dikutip Senin (9/9). 

Robert menjelaskan berdasarkan temuan Ombudsman hanya ada 10 dari 26 distributor yang aktif melakukan penjualan kepada masyarakat umum. Padahal, lanjut dia, e-meterai menjadi salah satu syarat wajib bagi pelamar CPNS 2024.

Menurut Robert penjualan e-meterai memang hanya bisa dilakukan oleh distributor. Distributor dapat membeli e-meterai dengan melakukan transaksi pembayaran melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Setelah tahapan transaksi selesai, PT Peruri mengirimkan e-meterai kepada pihak distributor sesuai dengan jumlah yang dibelanjakan. Ombudsman menurut Robert juga telah menyampaikan hal-hal mengenai e-meterai kepada PT Peruri dalam pertemuan koordinasi dan monitoring perihal pelaksanaan seleksi CPNS 2024 pada Jumat (6/9).

"Permintaan yang sangat tinggi akan e-meterai terjadi menjelang akhir pendaftaran CASN tahun 2024 memerlukan langkah antisipasi oleh PT Peruri, yakni peningkatan produksi e-meterai dan kapasitas ruang server," ujar Robert.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS di portal SSCASN yang sebelumnya berakhir pada 6 September 2024 menjadi 10 September 2024 pukul 23.59 WIB. Perpanjangan masa pendaftaran ini sesuai dengan Surat Kepala BKN 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024.

Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/9), Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan bahwa penyesuaian jadwal pendaftaran ini bertujuan untuk mengakomodasi pelamar yang belum berhasil menyelesaikan tahapan pendaftaran di portal.

Menurut Suherman, pembelian e-meterai oleh masyarakat di seluruh platform Peruri tidak dapat dibebankan kepada calon pelamar. Dengan demikian, Panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama 4 hari dari batas waktu pendaftaran yang berakhir pada 6 September pukul 23.59 WIB.

Reporter: Antara