Heboh Gaji Asisten Stafsus Presiden, Berapa Beda dengan Eselon I-II Kementerian?

Situs resmi pemerintah Kab Rembang
Ilustrasi PNS
9/9/2024, 14.14 WIB

Keberadaan kelembagaan staf khusus (stafsus) presiden kembali menjadi perbincangan warganet di media sosial. Kegaduhan terbaru muncul setelah ada asisten staf khusus presiden yang mengumbar gaji yang diperoleh selama bekerja. 

Yasmin Nur, mantan Asisten Stafsus Presiden, yang membuat kegaduhan itu telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas unggahannya di akun media sosial X. Ia pun turut menyampaikan permintaan maaf pada Sekretariat Kabinet. Yasmin pun telah menutup akun media sosialnya sebagai bentuk pertanggungjawaban di dunia maya.

Kegaduhan yang ditimbulkan oleh Yasmin bermula saat dia mengomentari utas di media sosial yang mempersoalkan kualifikasinya sebagai analisis data. Yasmin mengaku sebagai Asisten Stafsus Presiden dengan gaji Rp 23 juta per bulan dan memiliki pembantu dengan gaji Rp 19,5 juta.

Yasmin dalam sebuah utas di akun media sosial X pribadi milikinya @yasminsakti pernah menyebut posisi Asisten Stafsus pribadi setara dengan jabatan struktural Eselon 2. Sementara dua Pembantu Asisten yang berada di bawahnya setara dengan Eselon 3.

Ketentuan mengenai besaran gaji di kelembagaan stafsus presiden tertulis dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Stafsus Presiden, Stafsus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Asisten Pribadi, Asisten, dan Pembantu Asisten.

Aturan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Desember 2015 ini mengatur pemberian hak keuangan setiap bulan kepada Stafsus Presiden, Stafsus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Asisten Pribadi, Asisten, dan Pembantu Asisten. Pasal 5 PP Nomor 144/2015 menuliskan pengertian hak keuangan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Lampiran PP tersebut juga mengatur besaran masing-masing dari gaji bulanan jajaran kelembagaan stafsus presiden. Jabatan stafsus presiden memiliki gaji sebesar Rp 51 juta, Wakil sekretaris Pribadi Asisten Rp 36,5 juta, Asisten Rp 32,5 juta dan Pembantu Asisten Rp 19,5 juta.

Di sisi lain, ketentuan mengenai jabatan eselon I dan Eselon 2 tertulis dalam Pasal 131 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Jabatan Eselon I disetarakan dengan jabatan PNS pimpinan tinggi madya yang di antaranya meliputi sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, direktur jenderal, inspektur jenderal, kepada badan, deputi, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, hingga sekretaris daerah provinsi.

Pasal 131 UU ASN juga menjelaskan jabatan eselon II setara dengan jabatan tinggi pratama. Jabatan ini meliputi direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, kepala balai besar, dan kepada dinas/kepada badan provinsi.

Dalam menjalankan tugasnya, ASN eselon I dan eselon II diberikan gaji pokok dan sejumlah tunjangan yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Daftar Gaji dan Tunjangan ASN eselon I dan II 

Berbeda dengan asisten staf khusus dan pembantu asisten staf khusus, pejabat eselon I dan II di kementerian mendapatkan nominal gaji tersendiri. Besaran gaji eselon I atau golongan IV/e adalah Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200. Sementara, untuk pejabat eselon I golongan IV/d adalah sebesar Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700.

Sementara gaji eselon II setara dengan golongan tertinggi IV/d dan golongan terendah IV/c. Besaran gaji pejabat eselon II/c adalah Rp 3.307.400 sampai dengan Rp 5.431.900.

Adapun tunjangan lainnya seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, hingga tunjangan suami/istri dan anak. Tunjangan suami/istri tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Besaran Tunjangan Suami/Istri dan Anak ASN Eselon I dan II

Dalam Pasal 16 PP 99/1977, diatur bahwa ASN yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan 5% dari gaji pokoknya. Selain itu, Pasal 16 PP 99/1977 juga mengatur besaran tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal berlaku untuk tiga orang anak.

Pejabat eselon I dan eselon II juga mendapat tunjangan jabatan sebagaimana tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Lampiran Perpres itu menguraikan pemberian tunjangan jabatan kepada pegawai eselon IA dan eselon IB masing-masing Rp  5.500.000 dan Rp 4.375.000. Sementara pegawai eselon IIA dan eselon IIB sejumlah Rp 3.250.000 dan Rp 2.025.000.

Besaran Tunjangan Makan dan Lembur ASN Eselon I dan II

Pemerintah juga mengatur tunjangan makan dan lembur pagi bara pejabat PNS golongan IV maupun Eselon I dan II. Mereka mendapatkan jatah uang makan Rp 41 ribu per hari, uang lembur Rp 25 ribu per hari, dan uang makan lembur Rp 41 ribu per hari.  

Ketetapan tersebut diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN Eselon I dan II

Tukin bagi pejabat eselon di tiap kementerian dan lembaga punya besaran yang berbeda-beda. Sebagai contoh tunjangan kinerja tahunan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan untuk eselon I berada di Rp 84.604.000 – Rp 117.375.000.

Sementara untuk pejabat eselon II dimulai dari Rp 56.780.000 sampai dengan Rp 81.904.000. Ketentuan besaran tukin itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak.

Jumlah tukin di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga memiliki besaran berbeda. Lampiran Perpres Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR mengatur pejabat eselon I memperoleh tukin mulai Rp 24.100.000-Rp 41.550.000. Sementara itu, pejabat eselon II mendapat Rp 13.670.000 sampai dengan Rp 21.330.000.

Selain di lingkungan kementerian, pemerintah juga mengatur besaran tukin di instansi badan dan lembaga non kementerian. Satu di antaranya adalah Badan Narkotika Nasional (BNN). Lampiran Perpres Nomor 78 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BNN menetapkan tukin untuk pejabat eselon I sejumlah Rp 19.280.000 sampai Rp 33.240.000.

Sementara untuk pejabat BNN eselon II mendapat tunjangan kinerja mulai dari Rp 10.936.000 hingga Rp 17.064.000.



Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu