DPR Usul KPU Gelar Pemilu Ulang Secepatnya jika Kotak Kosong Menang Pilkada
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menggelar pemilu ulang bila kotak kosong menang di Pilkada serentak 2024. Usul itu kata Doli akan disampaikan dalam oleh Komisi II dalam rapat bersama KPU RI, Selasa (10/9).
Rapat konsultasi yang digelar hari ini merupakan tindak lanjut surat yang dikirim KPU kepada DPR. Saat ini KPU mencatat terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon di pilkada. Adapun pemilu ulang menurut Doli bisa dilakukan paling lambat setahun setelah Pilkada.
"Kenapa? Karena nanti kan pasti akan ditunjuk pejabat, jadi begitu nanti terpilih kotak kosong dan kemudian masa jabatan kepala daerah itu habis, maka harus ditunjuk Penjabat. Nah Penjabat ini enggak boleh lama-lama," kata Doli.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan dalam pelaksanaannya kewenangan Pj tak seluas kepala daerah definitif. Keberadaan daerah tanpa kepala daerah definitif dinilai akan mengganggu jalannya pembangunan serta pemerintahan.
Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (10/9) sore ini untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada Serentak 2024.
Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, menjadi Undang-Undang terdapat dua alternatif bila dalam pilkada yang diikuti calon tunggal dimenangkan oleh kotak kosong. Pilihan pertama ada pilkada digelar tahun berikutnya atau pilihan kedua digelar mengikuti pilkada yang berikutnya.
Menurut Doli bila pilkada ulang yang dilakukan pada periode berikutnya pada tahun 2029 membutuhkan waktu yang lama. Ia menilai pilkada ulang lebih baik dilakukan pada tahun berikutnya atau diselenggarakan pada 2025. Hal ini untuk menghindari masa jabatan kepala daerah yang habis dipimpin oleh penjabat (Pj).
"Pj. itu janganlah satu periode begitu, setahun atau dua tahun kewenangannya kan juga terbatas dibandingkan dengan kepala daerah yang definitif," kata Doli.
Selain itu, dia mengatakan hal tersebut harus diputuskan hari ini meskipun rapat yang diselenggarakan hanya bersifat konsultasi. Dirinya juga sudah membuat kajian dan mengonfirmasinya ke KPU.