Istana Kepresidenan mengatakan belum ada keputusan final terkait rencana pengetatan seleksi konsumen penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite dan Bio Solar. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyampaikan belum ada keputusan dari kabinet terkait pembatasan distribusi BBM bersubsidi.
“Kalau itu masih dikaji. Belum ada keputusan sampai sekarang,” kata Hasan Nasbi saat ditemui di Kantor Komunikasi Kepresidenan Jakarta Pusat pada Selasa (10/9).
Dia juga menyampaikan diskusi pengetatan penjualan BBM bersubsidi belum menjadi bahasan khusus di internal rapat menteri Kabinet Indonesia Maju. “Sampai sekarang belum ada keputusan,” ujar Hasan Nasbi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah sudah menetapkan termin 1 Oktober sebagai waktu awal sosialisasi pengetatan distribusi BBM bersubsidi.
Ia menyebut penerapan program subsidi tepat sasaran ini akan segera terlaksana, seiring dengan jadwal rapat terakhir dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan depan.
“Sekarang sosialisasi dan rapat terakhir dengan presiden minggu depan, setelah itu nanti kita lihat,” kata Luhut saat ditemui di sela-sela agenda Indonesia International Sustainability Forum (IISF) di Jakarta Convention Center pada Jumat (6/9).
Luhut menyebut ketentuan mengenai pengetatan seleksi konsumen BBM bersubsidi Pertalite tidak akan menyasar pada kendaraan jenis sepeda motor. Menurutnya, seluruh sepeda motor dengan semua tipe kapasitas mesin tidak akan terkena aturan pembatasan pembelian Pertalite.
“Jadi akan ada 132 juta pengendara sepeda motor tidak akan terpengaruh sama sekali dengan rencana tadi,” ujar Luhut.
Luhut menjelaskan, mekanisme pengetatan distribusi BBM bersubsidi Pertalite dan Bio Solar nantinya akan menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Menurutnya, sistem AI bakal secara otomatis mengenali jenis kendaraan yang tidak terdaftar di program subsidi tepat sasaran.
Luhut menambahkan, kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi hanya menyasar kepada jenis kendaraan mobil dengan kriteria kapasitas mesin tertentu.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan tidak ada perubahan kriteria bagi kendaraan yang bisa mengonsumsi BBM subsidi dibandingkan dengan draf aturan sebelumnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan hal ini mengacu pada hasil rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya. “Kami hasilnya dari rapat Menko, semua tidak ada yang berubah di situ,” kata Dadan saat ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat (23/8).
Jenis BBM subsidi yang dimaksud yakni jenis BBM tertentu Solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite.
Dalam draf revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, kendaraan yang berhak menerima jatah BBM bersubsidi adalah mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 CC, dan motor di bawah 250 CC.