MK Tolak Turunkan Syarat Usia Pimpinan KPK, Satu Hakim Beda Pendapat

ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU
Suasana jalannya sidang putusan tentang gugatan syarat usia calon pimpinan KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Penulis: Ira Guslina Sufa
12/9/2024, 18.37 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait syarat usia calon pimpinan (capim) komisi antirasuah. Gugatan itu sebelumnya diajukan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan rekan.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (12/9). 

Pada perkara ini, Novel Baswedan meminta MK memasukkan frasa tambahan ke dalam Pasal 29 huruf e UU KPK. Novel ingin pegawai KPK yang berpengalaman menjalankan fungsi utama KPK juga dapat mendaftarkan diri sebagai calon pimpinana.

Novel dan rekan meminta agar pasal yang ada dimaknai menjadi “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai pegawai KPK yang menjalankan fungsi utama KPK, yaitu pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama satu periode masa jabatan pimpinan KPK, atau paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun.”

Dalam gugatannya, Novel mendalilkan pembatasan usia 50 tahun dapat mengakibatkan hilang dan berkurangnya peluang mendapatkan capim KPK yang mumpuni. Menurut dia, banyak warga negara Indonesia berusia di bawah 50 tahun yang mempunyai kualifikasi maupun kemampuan menjadi pimpinan KPK. 

Menanggapi dalil tersebut MK menyatakan, belum adanya kesempatan para pemohon untuk mendaftar capim KPK pada periode saat ini, tidak serta merta menutup upaya perbaikan lembaga KPK. “Mahkamah berpendapat bahwa perbaikan lembaga KPK dapat dilakukan dengan proses seleksi yang menghasilkan calon pimpinan yang lebih baik, berintegritas, memiliki kompetensi yang andal, serta teruji independensinya,” ucap Suhartoyo.

Menurut MK, sembari menunggu momentum para pemohon memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai capim KPK, Novel dan rekan tetap dapat berkontribusi untuk pemberantasan tindak pidana korupsi melalui peran serta masyarakat. MK pun menegaskan bahwa penentuan batasan usia dalam suatu undang-undang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. 

Suhartoyo mengatakan tidak adanya pelanggaran batasan kebijakan hukum terbuka dalam perkara yang dimohonkan Novel dan rekan. Selain itu, ketentuan syarat usia yang dipersoalkan juga dinilai tidak menimbulkan problematika kelembagaan.

Lebih lanjut, MK menilai, permasalahan yang dihadapi KPK saat ini tidak berkorelasi langsung dengan syarat usia capim KPK. Menurut MK, jika permasalahan KPK seperti yang didalilkan Novel benar, maka hal itu lebih berkaitan dengan komitmen dan integritas, baik secara personal pimpinan KPK maupun secara kelembagaan.

“Dengan mengubah batas syarat paling rendah usia calon pimpinan KPK, menjadi lebih rendah atau menjadi lebih tinggi, menurut Mahkamah tidak akan serta-merta mengakibatkan bertambahnya jumlah pendaftar yang berintegritas atau berkurangnya jumlah pendaftar yang berintegritas,” ujar Suhartoyo lagi. .

Satu Hakim Dissenting Opinion 

Atas alasan tidak ada dampak signifikan atas permohonan, MK menyatakan dalil permohonan Novel Baswedan dan rekan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Namun, Hakim Konstitusi Arsul Sani memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). 

Arsul menilai, seharusnya MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Pasal 29 huruf e UU KPK yang diuji Novel dkk., sejatinya telah dimaknai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Menurut Arsul atas dasar permohonan Novel ditolak, maka pasal tersebut tetap berbunyi “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.”

Menanggapi putusan MK, Novel mengatakan dapat menerima. Kendati permohonannya ditolak, Novel menyoroti pertimbangan MK. Menurut dia, MK peduli dan jeli dalam memutus perkara yang ia ajukan, mengingat adanya penegasan dari MK bahwa pembentuk undang-undang tidak boleh terlalu sering mengubah syarat usia pejabat publik.

Adapun perkara diajukan oleh 12 orang pemohon yang merupakan mantan pegawai KPK, yakni Novel Baswedan, Mochamad Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andi Abd Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Andhika, dan Waldy Gagantika.



Reporter: Ade Rosman