DPR Ambil 7 Putusan di Sidang Paripurna Hari Ini, APBN 2025 hingga Tanda Jasa

Katadata/Ade Rosman
Sidang paripurna DPR, Kamis (22/8)Sidang paripurna DPR, Kamis (22/8)
Penulis: Ira Guslina Sufa
19/9/2024, 08.11 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat bakal menggelar sidang paripurna pada hari ini, Kamis (19/9). Pada sidang yang dijadwalkan akan dimulai pukul 09.30 WIB itu DPR akan mengambil keputusan untuk tujuh isu. 

Pada agenda pertama DPR akan mengambil keputusan terhadap Rancangan Undang- Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025. Sebelumnya dalam rapat yang digelar Selasa (17/9) Badan Anggaran DPR menyetujui draft rancangan yang telah dibahas bersama pemerintah. 

Ketua Banggar DPR Said Abdullah menjelaskan RUU APBN disepakati oleh sembilan fraksi partai, dengan delapan setuju, serta satu yang setuju dengan catatan. Dalam rapat tersebut, Said menyampaikan tidak ada perubahan terhadap postur APBN 2025. 

Adapun pemerintah menetapkan defisit Rp 616,19 triliun atau 2,53% terhadap produk domestik bruto (PDB). Selanjutnya pendapatan negara Rp 3.005,1 triliun dan belanja negara Rp 3.621,3 triliun.  

DPR dan pemerintah juga menyepakati keseimbangan primer defisit Rp 63,33 triliun, dan pembiayaan anggaran Rp 616,2 triliun. Kemudian penerimaan perpajakan untuk 2025 dibidik untuk mencapai Rp 2.490,9 triliun. 

Sementara, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp 513,6 triliun. Untuk asumsi dasar ekonomi makro 2025 ditetapkan yakni target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dengan inflasi 2,5%. Selanjutnya suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun 7%.  

Pengambilan Keputusan RUU Dewan Pertimbangan Presiden

Pada momen paripurna, DPR juga akan mengambil keputusan terhadap Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. 

Dalam RUU Wantimpres, poin soal terpidana di bawah lima tahun bisa menjadi anggota Wantimpres dikabarkan akan dihapus pada rapat paripurna. Menurut Wihadi, RUU itu juga perlu disetujui oleh anggota DPR untuk bisa disahkan. 

Di sisi lain DPR sepakat mengubah nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI). Kemudian ada pula tambahan syarat untuk menjadi anggota Wantimpres yakni tidak pernah diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Bahas RUU Kementerian Negara

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebelumnya telah disetujui Badan Legislasi (Baleg) untuk dibawa ke Rapat Paripurna pada rapat yang digelar Senin (9/9). 

Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah sebelumnya mengatakan postur Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2025 tidak akan terpengaruh dengan penambahan jumlah kementerian. Sebelumnya Presiden Terpilih Prabowo Subianto disebut akan dibantu setidaknya 34 kementerian.  

Menurut Said, sejauh ini alokasi anggaran pada APBN 2025 sudah ditetapkan. Ia mengatakan bila nantinya perlu perubahan, maka hal itu akan masuk pada APBN Perubahan (APBNP).  

"Karena ini tidak ada hubungan dengan postur," kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. 

Selain itu, menurutnya anggaran untuk kementerian-kementerian baru, nantinya harus tetap menempuh persetujuan dari setiap komisi masing-masing di DPR. Penentuan komisi sebagai mitra kerja akan disesuaikan dengan bidang kementerian baru yang ditambah. 

Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi persoalan hukum sebelumnya telah menyetujui permohonan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atau naturalisasi dua atlet sepak bola asal Belanda. Dua atlet yang dapat naturalisasi dan segera memperkuat Tim Nasional (Timnas) Sepak Bola Indonesia adalah Mees Victor Joseph Hilgers dan Eliano Johannes Reijnders Lekatompessy.

Persetujuan itu diambil dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. Adapun permohonan naturalisasi itu disetujui setelah diajukan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo berdasarkan Surat Presiden Nomor R-47/Pres/09/2024 dan R-48/Pres/09/2024. 

Selanjutnya keputusan akhir persetujuan DPR akan diambil dalam rapat paripurna hari ini. Bila disetujui maka timnas sepakbola Indonesia akan kedatangan dua tenaga muda baru untuk memperkuat tim yang kini tengah berlaga dalam prakualifikasi ketiga Piala Dunia 2026. 

Tentukan Mitra Badan Gizi dan Tanda Jasa DPR 

Tiga isu lain yang akan disepakati DPR dalam rapat paripurna hari ini berkaitan dengan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penetapan mitra kerja Badan Gizi Nasional, dan penetapan Rancangan Peraturan DPR tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan. 

Adapun rencana pemberian tanda jasa pada DPR yang sudah purnatugas sebelumnya sudah dibahas Baleg. Rancangan peraturan itu disampaikan oleh oleh Kepala Pusat Perancangan UU bidang Polhukam, Lidya Suryani Widayati dalam rapat Baleg yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya, Selasa (17/9).

"Penghargaan yang diberikan oleh pimpinan DPR kepada anggota yang telah berjasa atas kesetiaannya dan pengabdiannya sebagai wakil rakyat yang memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan tujuan negara demi kepentingan bangsa dan NKRI di akhir periode masa keanggotaan," kata Lidya dalam rapat Baleg.

Tanda penghormatan ini sifatnya penghargaan internal, yang penetapan pemberiannya diusulkan oleh fraksi setelah berkonsultasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Nantinya, tanda penghormatan itu terdiri dari piagam penghargaan dan medali bintang. Jumlah bintangnya disesuaikan dengan periode masa keanggotaannya.

Dalam rapat muncul pendapat bahwa penghargaan harus diberikan pada legislator yang memang pantas. Willy mengatakan, dirinya tak ingin anggota parlemen dinilai gila hormat buntut dari wacana ini. Berdasarkan hal itu, menurutnya variabel penentuan penerima penghargaan dapat berasal dari rekomendasi.