Mantan Dirut Indofarma Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. Indofarma Tbk dan anak perusahaan tahun 2020-2023.
Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni Direktur Utama PT. Indofarma Tbk tahun 2019-2023 berinisial AP atau Arief Pramuhanto, kemudian Direktur PT. Indofarma Global Medika (PT. IGM) tahun 2020-2023 berinisial GSR, lalu Head of Finance PT. IGM tahun 2019-2021 berinisial CSY.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan AP diduga memanipulasi laporan keuangan PT. Indofarma Tbk tahun 2020. Caranya dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.
Kemudian, GSR melakukan penjualan Panbio ke PT. Promedik yang merupakan anak perusahaan PT. IGM. Padahal PT. Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian, sehingga merugikan PT. IGM.
GSR juga memerintahkan CSY selaku Head of Finance PT. IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor. CSY juga diperintahkan mencari pendanaan non-perbankan untuk memenuhi operasional PT. Indofarma Tbk dan PT. IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.
Selaku Head of Finance PT. IGM tahun 2019-2021, CSY membuat laporan keuangan PT. IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif. Ia bersama dengan Manager Finance PT. Indofarma Tbk tahun 2020-2021 berinisial BBE mencari pendanaan non-perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer.
Dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY. "Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp. 371.000.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu miliar rupiah) yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI," kata Syahron dalam keterangannya, Kamis (19/9).
Ketiganya diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Syahron mengatakan, untuk keperluan penyidikan, AP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.