Tarif tol dalam kota yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit naik mulai hari ini (22/9).
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Nomor 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota), tarif tol dalam kota naik dengan rincian sebagai berikut:
- Gol I: Rp 11.000 dari semula Rp 10.500
- Gol II: Rp 16.500 dari semula Rp 15.500
- Gol III: Rp 16.500 dari semula Rp 15.500
- Gol IV: Rp 19.000 dari semula Rp 17.500
- Gol V: Rp 19.000 dari semula Rp 17.500
Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Widiyatmiko Nursejati yang mengoordinasikan Jalan Tol Cawang – Tomang - Pluit mengatakan kenaikan tarif tol dalam kota dibarengi peningkatan layanan termasuk di bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi.
Peningkatan layanan transaksi yang dimaksud seperti penambahan gardu operasi dalam rangka meningkatkan kapasitas transaksi dengan menyediakan 32 Unit Mobile Reader untuk mempercepat waktu transaksi. Selain itu, implementasi dan pengembangan transaksi Single Lane Free Flow alias SLFF, Peningkatan kapasitas transaksi yang terdiri dari 19 gerbang tol dengan 84 gardu operasi yang terdiri dari 48 Gardu Tol Otomatis atau GTO Single dan 36 GTO Multi.
Jasa Marga juga melakukan pemasangan Dynamic Massage Sign atau DMS pada akses sebanyak satu unit, DMS mobile tiga unit, DMS gerbang tol 16 unit dan DMS lajur lima unit, pemasangan satu speed camera dan 262 CCTV. Selain itu, ada pemeliharaan sarana keselamatan lalu lintas dengan jumlah kendaraan iperasional sebanyak 22 armada.
Di bidang konstruksi, Jasa Marga telah melakukan pekerjaan pemeliharaan periodik berupa Scrapping Filling Overlay atau SFO, pemeliharaan penerangan jalan umum, pekerjaan beautifikasi dan penataan land scape, pekerjaan pemeliharaan rambu, Median Concrete Barrier alias MCB, guadrail, reflektor dan pengaman jalan tol, serta pekerjaan pembuatan tanggul dan saluran di ruas tol.
Menurut Jasa Marga, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi ini, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun dengan mempertimbangkan pengaruh laju inflasi.
Jasa Marga menilai, penyesuaian tarif tol dalam kota diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai rencana bisnis, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.