Para hakim berencana menggelar aksi mogok kerja lewat pengajuan cuti bersama serempak pada 7-11 Oktober 2024. Gerakan yang diinisiasi oleh Solidaritas Hakim Indonesia ini menuntut kesejahteraan yang terabaikan selama 10 tahun pemerintah Jokowi.

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid mengatakan gerakan cuti bersama ini akan diikuti oleh ribuan hakim dari seluruh Indonesia. Sebagian dari para hakim yang ikut dalam gerakan itu juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim.

"Kami berharap Presiden Jokowi dapat meninggalkan legasi positif di mata penegak hukum khususnya para hakim ini," kata auzan melalui siaran pers, dikutip Jumat (4/10).

Para hakim meminta penyesuaian gaji dan tunjangan yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang telah 12 tahun tidak berubah. Fauzan mengatakan, para hakim kini tidak lagi menerima tunjangan kinerja atau remunerasi sejak tahun 2012.

"Saat ini, hakim hanya mengandalkan tunjangan jabatan yang sudah tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun. Hal ini menyebabkan penghasilan hakim jauh di bawah standar yang layak," kata Fauzan.

Selain itu, Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia juga menyoroti situasi perbandingan jumlah hakim dan beban kerja yang cenderung tidak proporsional. Menurut Fauzan, komparasi ini dapat dilihat dari laporan tahunan Mahkamah Agung Tahun 2023 yang mencatat jumlah hakim pada tingkat pertama sebanyak 6.069 dengan beban perkara sejumlah 2.845.784 perkara.

"Banyaknya beban kerja dan tuntutan tanggung jawab membuat para hakim tidak memiliki waktu untuk memperhatikan kesehatannya. Tercatat per tahun 2024 lebih dari 17 hakim yang masih aktif bekerja meninggal dunia," ujar Fauzan.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu