Temui DPR Solidaritas Hakim Sampaikan 3 Tuntutan, Curhat 12 Tahun Gaji Tak Naik

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Sejumlah calon Hakim Agung dan calon Hakim Adhoc Hak Asasi Manusia (HAM) Mahkamah Agung (MA) mengerjakan makalah di ruangan Komisi III DPR, Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Penulis: Ade Rosman
8/10/2024, 13.27 WIB

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengadakan pertemuan dengan pimpinan DPR RI untuk menyampaikan tuntutan para hakim, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/10). Koordinator SHI Rangga Lukita Desnata menyampaikan tiga tuntutan dalam pertemuan itu. Pertama,meminta kenaikan gaji pokok dan tunjangan sebesar 142 persen.

"Apabila Sri Mulyani memperjuangkan anak-anaknya naik 300 persen kami hanya minta 142 persen," kata Rangga.

Poin kedua, para hakim meminta mempercepat rancangan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

"Kami mohon percepat dan apabila berkenan itu ditandatangani oleh Presiden terpilih, karena yang kami rasakan beliau sangat paham mengenai nasib kami, dan beliau sangat paham mengenai peran kami sebagai Guardian of Justice, penegak keadilan di muka bumi ini," katanya.

Poin tuntutan terakhir ditujukan pada eksekutif dan legislatif agar menambah anggaran MA untuk kesejahteraan hakim. Mereka memastikan tuntutan itu tidak untuk memvanguk gedung dan aplikasi. 

“Bukan bangun sarana dan prasarana lainnya yang tidak berhubungan dengan kesejahteraan hakim, karena itu ada postur anggaran tersendiri," kata dia.

Di sisi lain, Rangga mengungkapkan, para hakim meminta keadilan lantaran tak ada peningkatan pendapatan sejak 12 tahun terakhir. Ia mengatakan sejak 2012 sampai dengan saat ini (pendapatan) tidak naik-naik, baik gaji pokok maupun tunjangan jabatan. “Kami bekerja saat ini dengan gaji 12 tahun yang lalu," kata 

Rangga mengatakan, para hakim merasa didzalimi dengan kondisi saat ini. Ia juga menyampaikan kekecewaan lantaran saat ini gaji hakim dilampaui oleh jabatan-jabatan tertentu PNS di satuan kerjanya. Ia mengatakan pada 1994 saat pemerintahan Soeharto hakim memiliki gaji dua kali lipat dibanding ASN lain. 

Menurutnya, permintaan para hakim sejalan dengan tanggung jawab besar yang dipikul untuk menegakkan keadilan. Pendapatan juga dapat berimbas pada integritas para hakim. Oleh karena itu, menurutnya pendapatan para hakim perlu diperhatikan. Ia menggambarkan saat ini upah yang diterima hakim setara dengan uang jajan putra pesohor Raffi Ahmad, Rafathar, selama tiga hari.

"Kami tidak minta tinggi-tinggi seperti Komisaris Pertamina atau Direktur Bank Mandiri, (kami minta) kelayakan hidup, gaji kami saat ini itu bisa kayak uang jajan Rafathar tiga hari," kata Rangga.

Rangga mengungkapkan, penghasilan hakim saat baru diangkat sekitar Rp 12 juta. Rinciannya, gaji pokok sekira Rp 3 juta dan tunjangan jabatan Rp 8,5 juta. Ia mengklaim dari jumlah itu, setengahnya sudah diberikan kepada istri, untuk biaya sekolah anak, untuk biaya makan sehari-hari. "Setengah lagi kami pegang berkisar Rp 6 sampai Rp 7 juta," kata dia.

Pengeluaran lainnya, Rangga mengumpamakan bila membeli mobil dengan cara dicicil dengan uang muka sekira Rp 6 hingga Rp 7 juta, dan cicilan per bulan Rp 3 juta. Dengah demikian sisianya tinggal Rp 3-4 juta. 

"Hakim juga ingin punya rumah, ndak penting kami punya rumah yang mewah, yang megah. Kami cukup punya rumah yang sederhana, kami ngambil kredit rumah, bayar DP, misalnya Rp 50 juta, mesti kami kumpulkan lagi itu duit Rp 50 juta. Bayar per bulan Rp 2,5 juta, habis gaji kami," katanya. 

Reporter: Ade Rosman