Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap agen obat bahan alam alias obat tradisional ilegal di Kota Bandung dan Cimahi, Jawa Barat pada 25 September 2024.
Produk ilegal ini diperoleh agen dari sumber ilegal yang masih ditelusuri BPOM. Produk tersebut lalu diedarkan ke toko jamu seduh yang ada di Bandung, Cimahi, Purwakarta, Subang, dan Depok.
Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 218 item dengan nilai mencapai Rp 8,1 miliar. BPOM lalu mengingatkan potensi bahaya bahan-bahan ilegal tersebut.
"Konsumsi obat bahan alam tanpa izin atau mengandung BKO berisiko. Bisa mengakibatkan gagal ginjal, kerusakan hati, gangguan kesehatan lainnya, bahkan kematian," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, Selasa (9/10).
Obat yang yang disita merupakan produk tanpa izin edar yang diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) seperti parasetamol, fenilbutazon, sildenafil sitrat, mitampiron, hingga deksametason.
Beberapa produk yang disita juga masuk dalam peringatan BPOM. Ini daftar obat yang disita:
1. Cobra X
2. Spider
3. Africa Black Ant
4. Cobra India
5. Tawon Liar
6. Wan Tong
7. Kapsul Asam Urat TCU
8. Antanan
9. Tongkat Arab
10. Xian Ling
Taruna mengingatkan pelaku usaha obat bahan alam untuk patu terhadap regulasi yang ditetapkan. Kepatuhan juga harus ditunjukkan olebh distributor hingga produsen.
"Berperan aktif dan menunjukkan komitmen konsisten dalam memastikan jaminan keamanan, manfaat, dan mutu obat bahan alam yang diproduksi," katanya.
BPOM juga meminta masyarakat agar cerdas dalam memilih obat bahan alam. Masyarakat diminta mengingat “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).