5 Fakta Kematian Cagub Malut Benny Laos: Speedboat Meledak, KPU Tunggu Pengganti

Antara
Speedboat yang ditumpangi calon gubernur Maluku Utara terbakar, Sabtu (12/10)
Penulis: Ira Guslina Sufa
13/10/2024, 10.54 WIB

Calon gubernur Maluku Utara Benny Laos dilaporkan meninggal dalam kecelakaan speedboat Bella 72 yang terbakar di Pelabuhan Bobong Maluku Utara pada Sabtu (12/10). Benny meninggal setelah mendapat perawatan intensif di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu. 

"Seluruh petugas medis di RSU telah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan penanganan medis terhadap Cagub Malut Benny Laos, tetapi pukul 17.20 WIT dokter yang menangani menyatakan Benny Laos meninggal dunia," kata Kepala UPTD RSUD Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, drg Cecilia Octavia Mbotengu seperti dikutip Minggu (13/10). 

Benny Laos meninggal dunia dalam usia 52 tahun atau bertepatan dengan ulang tahun Pemprov Malut ke-25 tahun pada 12 Oktober 2024. Cagub yang juga mantan Bupati Pulau Morotai ini meninggal dunia bersama lima orang lainnya.

Berikut 5 Fakta di Balik Kematian Cagub Maluku Utara Benny Laos

Enam Orang Dilaporkan Meninggal 

Saat terjadi bencana, ada pasien yang dilarikan ke RSU, Puskesmas dan klinik di Bobong Taliabu. Sesuai data ada 25 orang alami kecelakaan dan enam orang meninggal dunia. 

Keenam korban meninggal dunia di antaranya, Cagub Malut Benny Laos, anggota DPRD Malut dari Partai Demokrat, Ester Tanri, Ketua PPP Malut, Mubin A Wahid, anggota Polres Kepulauan Sula Hamdani Buamonabot, Mahsudin Ode Muisi dan Nasrun,S.Pd. Sedangkan, lima orang dalam perawatan medis yakni Cabup Kabupaten Kepulauan Sula Hendrata Thes Maryana Meskopa, anggota TNI Susianto, Irsan dan Faisal.

Kejadian terjadi saat speed boat Bernama Bella 72 milik Benny Laos terbakar saat berlabuh di Pelabuhan Regional Bobong Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Kebakaran diawali dengan terjadinya ledakan  dari Speedboat Bella 72 yang ditumpangi oleh rombongan Paslon Gub dan Wagub Maluku Utara No urut 4 Benny Laos - Sabrin Dehe. 

Benny Laos Dikebumikan di Jakarta

Calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara (Malut) Benny Laos akan dikebumikan di Jakarta. Jenazah hari ini diterbangkan menggunakan helikopter ke Luwuk, Sulawesi Tengah. Setelah itu akan dibawa dengan pesawat carteran ke Jakarta. 

Juru Bicara pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe Muksin Amrin mengatakan jenazah akan diberangkatkan ke Jakarta bersama istri dan keluarga terdekatnya. Selain itu, rencananya, pihak keluarga akan menunggu anak sulung Benny Laos bernama Adbert Laos yang sedang kuliah di Amerika dan akan kembali ke Tanah Air untuk mengikuti pemakaman ayahnya di tempat peristirahatan yang terakhir.

Sedangkan korban lainnya, yakni Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Malut, almarhum Mubin A Wahid telah diberangkatkan dari Pulau Taliabu menuju Kota Ternate untuk dikebumikan. Begitu pula korban lainnya yang meninggal dunia dalam insiden terbakarnya speedboat Bella 72 akan dikebumikan di daerahnya masing-masing.

Partai Cari Pengganti Benny Laos

Delapan partai politik pengusung pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe menggelar rapat untuk mengusulkan pengganti Benny Laos. "Sesuai ketentuan, partai koalisi akan mengajukan usulan nama pengganti cagub berhalangan tetap atau meninggal dunia sebelum 27 Oktober 2024," kata Muksin Amrin. 

Dia mengungkapkan nama-nama diusulkan partai politik ini kemudian akan di bawa ke Jakarta untuk disampaikan ke istri Benny Laos, Sherly Tjoanda, bersama keluarga almarhum. Apabila nama calon yang diusulkan itu direstui keluarga almarhum Benny Laos maka seluruh syarat mulai dari dukungan partai politik melalui B1.KWK akan diusulkan untuk diterbitkan.

"Kami targetkan pekan ini telah tuntas proses pengganti cagub Malut karena keluarga almarhum juga berada di Jakarta. Jadi, proses pengusulannya akan lebih mudah," kata Muksin yang juga anggota DPRD dari PKB itu.

Kendati demikian, partai pengusung harus menunggu usulan dari keluarga Benny Laos yang saat ini masih berduka. 

KPU Tunggu Usulan Nama Baru

Secara terpisah, anggota KPU Provinsi Maluku Utara Reni Sarifuddin Banjar mengatakan saat ini surat suara pilkada untuk pasangan calon gubernur/wakil gubernur belum cetak. “Hanya untuk surat suara bagi tunanetra terlanjur dicetak dan KPU telah meminta untuk dibatalkan proses pencetakannya," kata Reni.

Berdasarkan ketentuan, KPU akan menunggu koalisi partai politik pengusul pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe memberikan pemberitahuan resmi tentang kematian calon. Informasi kematian harus dibuktikan dengan akta kematian untuk dilakukan penggantian pasangan calon nomor urut 4.

"Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya cagub Benny Laos dan sesuai ketentuan yang diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, memang mengatur adanya pergantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap atau seperti meninggal dunia," katanya.

Proses Pergantian Calon Gubernur 

Mengenai proses pergantian, KPU akan melakukan pergantian dan menetapkannya dengan keputusan KPU berdasarkan usulan dari partai politik pengusung. Menurut dia, sesuai aturan yang diatur dalam PKPU Pasal 127 UU Nomor 8 Tahun 2024 itu, KPU akan menunggu usulan partai politik, apakah usulannya cawagub nomor 4 Sarbin Sehe diusulkan menjadi cagub atau ada opsi lain dengan mengusulkan calon lain mendampingi Sarbin.

Menurut Reni, KPU Malut akan melakukan pemeriksaan dan penelitian administrasi atas semua dokumen syarat calon pengganti yang diterima mulai dari surat keterangan pengadilan hingga SKCK dan tentunya akan dikonsultasikan ke KPU-RI. Untuk itu, terhitung sejak mendapat pemberitahuan resmi, partai politik dan atau gabungan partai politik koalisi dapat mengusulkan pergantian calon gubernurnya. 

KPU diberi waktu paling lambat 30 hari untuk memproses pergantian calon gubernur. Selanjutnya KPU akan menunggu usulan penggantian cagub Malut nomor urut 4 itu terhitung hingga batas waktu tanggal 27 Oktober 2024.

Reporter: Antara