BI Larang Pedagang Tolak Pembayaran Uang Tunai Meski QRIS Makin Marak

ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr
Warga melakukan pembayaran non tunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Kota Cimahi, Jawa Barat, Jumat (20/9/2024).
16/10/2024, 18.53 WIB

Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi merchant atau gerai yang saat ini menggunakan layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dilarang menolak alat pembayaran lain. Khususnya jika ada konsumen yang ingin membayar menggunakan uang tunai.

Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono larangan tersebut diatur dalam pasal 21 Undang-undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011. “Jelas-jelas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI,” kata Doni dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/10).

Doni menegaskan, fasilitas QRIS hanya menjadi salah satu cara pembayaran yang bisa digunakan konsumen jika ingin bertransaksi dalam bentuk non tunai. Sementara uang rupiah merupakan alat pembayaran yang sah digunakan untuk transaksi.

“Walaupun Bank Indonesia mendorong digitalisasi, tapi merchant itu wajib menerima rupiah, menerima rupiah dalam bentuk fisik,” ujar Doni.

Untuk itu, Doni mengharapkan semua merchant pengguna QRIS tetap menerima uang tunai. Terlebih, Doni mengatakan BI saat ini juga tetap mencetak uang kartal yang berkualitas yang pertumbuhannya hingga 6-7%.

“Sehingga kami harapkan teman-teman semua bahwa merchant itu tetap diwajibkan untuk menerima uang tunai,” kata Doni.

Merchant Sering Tolak Uang Tunai

Budaya cashless memang saat ini makin marak di tengah masyarakat. Namun pada dasarnya pembayaran dalam bentuk digital didorong untuk inklusif bukan eksklusif.

Ayu Anastasia (32 tahun) menceritakan sering kali mendapati merchant yang hanya menerima non tunai khususnya QRIS atau kartu debit dalam transaksinya. “Saya sering sekali, kalau makan di restoran yang ada di mal di pusat Jakarta misalnya, pernah diminta hanya menerima nontunai pakai QRIS atau kartu debit,” kata Ayu kepada Katadata.co.id, Rabu (16/10).

Ayu merasa pengalaman itu sangat menyulitkan karena merasa uang tunai masih menjadi alat pembayaran yang sah. Akibatnya, Ayu mengaku tidak lagi mengunjungi restauran yang hanya menerima pembayaran non tunai.

Sala halnya dengan Ayu, Insi Nantika (28 tahun) juga mengalami hal yang sama. Insi menceritakan pernah melakukan pembelian di toko roti terkenal di Jakarta yang berada di dalam halte Transjakarta, namun tidak boleh melakukan pembayaran menggunakan uang tunai.

“Saya heran kenapa enggak boleh pakai uang tunai. Kan itu masih berlaku. Aneh,” ujar Insi.

Reporter: Rahayu Subekti