Kronologi Vonis Bebas Ronald Tannur hingga Hakim Ditetapkan Tersangka Suap

ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Jurnalis merekam video Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) didampingi Kepala Bidang Hubungan Media Dan Kehumasan Pusat Penerangan Hukum Kejagung Agus Kurniawan (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (9/8/2024). Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memantau terus keberadaan Gregorius Ronald Tannur agar tak kabur ke luar negeri.
Penulis: Ade Rosman
24/10/2024, 13.10 WIB

Kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur yang berujung pada kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti kembali menjadi perhatian publik. Hal itu setelah Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi. 

Tiga hakim yang menjadi tersangka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. “Telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu suap dan/atau gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Rabu (23/10) malam.

Ronald Tannur merupakan putra dari mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur. Edward, diberhentikan dari partai serta keanggotaannya di DPR.

Selain menetapkan tiga hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut menjadi tersangka, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka pemberi suap.

Perkara ini bermula dari penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap korban yang saat itu berstatus sebagai kekasihnya. Kejadian berlangsung di sebuah tempat hiburan malam pada 3 Oktober 2023. 

Atas penganiayaan itu, korban yang berusia 29 tahun meninggal dunia. Ronald Tannur didakwa Pasal 338, 351 ayat 1 dan 3, serta 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),

Jaksa menuntut Ronald Tannur agar dikurung 12 tahun penjara. Namun, Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik dalam putusannya pada 24 Juli lalu membebaskan Ronald Tannur karena menilai korban meninggal dunia bukan karena luka yang diterima setelah dianiaya namun karena minuman beralkohol.

Jaksa mengendus kejanggalan kasus ini usai putusan bebas terhadap Ronald Tannur yang diputuskan ketiga hakim tersebut. Penyidik menemukan adanya indikasi suap dan gratifikasi yang diberikan pengacara Ronald Tannur pada ketiga hakim.

Berdasarkan hal itu, penyidik lalu melakukan penggeledahan di enam lokasi yang terdiri dari rumah milik pengacara Ronald Tannur yang berlokasi di kawasan Rungkut, Surabaya, kemudian apartemen yang juga milik LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Penyidik juga menggeledah apartemen milik tersangka Erintuah di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik tersangka Heru di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka Erintuah di Perumahan BSB Village Semarang.

Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah dan juga beberapa barang bukti elektronik. Tiga hakim tersangka ditangkap di Surabaya, pada Rabu siang. Sementara LR selaku pengacara Ronald Tannur diringkus di Jakarta. Keempatnya pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
 



Reporter: Ade Rosman