Vonis Bebas Batal, Ronald Tannur Ditangkap Kejaksaan di Surabaya

ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024).
27/10/2024, 19.10 WIB

Kejaksaan Agung mengatakan Gregorius Ronald Tannur telah ditangkap di Surabaya, Jawa Timur hari ini. Ronald Tannur adalah terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

“Ronald Tannur tadi ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar di Jakarta, Minggu (27/10) dikutip dari Antara.

Harli mengatakan penangkapan tersebut terkait eksekusi putusan Mahkamah Agung dalam tindak pidana pembunuhan. MA sebelumnya mengabulkan kasasi Ronald Tannur dalam pembunuhan Dini. Anak politikus Edward Tannur itu akhirnya dipidana 5 tahun penjara.

MA sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald. MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum telah terbukti.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi. Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

“Ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu suap dan/atau gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar seperti dikutip Kamis (24/10).

Ketiga hakim tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selain tiga hakim, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut. Penyidik menemukan adanya indikasi suap dan gratifikasi yang diterima para hakim dari pengacara.

Penyidik lalu melakukan penggeledahan pada enam lokasi, yaitu di rumah milik tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen milik tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Penggeledahan juga dilakukan di apartemen milik tersangka Erintuah di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik tersangka Heru di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka Erintuah di Perumahan BSB Village Semarang.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik. Tiga hakim tersebut pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu siang. Sementara itu, pengacara Ronald Tannur, LR, ditangkap di Jakarta.

Keempatnya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

Reporter: Antara