Pemecatan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik oleh kepolisian daerah (Polda) menjadi sorotan publik. Rudy sebelumnya dipecat dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polda NTT di tengah penyelidikan mengenai BBM ilegal yang ia lakukan.
Pemecatan Rudy Soik juga mendapat sorotan dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi persoalan hukum. Anggota komisi hukum Benny Kabur Harman mengatakan terdapat kejanggalan dalam pemecatan Rudy Soik di tengah kasus yang tengah ia usut.
Politikus Partai Demokrat ini menilai pemecatan Rudy Soik tak masuk akal. Ia pun mempertanyakan hal-hal lain di balik pemecatan Rudy. Ia merasa Kapolda NTT tidak punya alasan kuat untuk memberhentikan Rudy Soik dengan tidak hormat.
Kalaupun ada kesalahan yang dilakukan oleh saudara Rudi Soik di situ, apakah setimpal hukuman yang dijatuhkan kepadanya?” kata Benny dalam rapat dengar pendapat di DPR seperti dikutip, Selasa (29/10).
Seperti apa sebenarnya duduk perkara pemecatan yang dialami Ipda Rudy Soik?
5 Fakta Seputar Pemecatan Ipda Rudy Soik
Rudy Soik Dipecat dengan Tidak Hormat
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan terdapat lima pelanggaran yang dilakukan Rudy Soik hingga akhirnya dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Saat dipecat ia menjabat sebagai Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota.
Daniel menjelaskan berdasarkan sidang yang dilakukan komite etik, Rudy Soik tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri. Menurut Daniel kejadian bermula saat dilakukannya penertiban terhadap polisi dan polwan yang diduga melakukan pelanggaran etik, yakni memasuki tempat hiburan karaoke saat jam kerja pada 25 Juni 2024.
Pada Operasi Tangkap Tangan (OTT), Propam juga menemukan empat anggota Polri ersebut, yakni Ipda Rudy Soik, eks Kasat Reskrim Polresta Kupang AKP Yohanes Suardi, Ipda Lusiana Lado, dan Brigpol Jean E. Reke. "Ketika ditangkap mereka sedang duduk berpasangan melaksanakan hiburan, kemudian minum-minuman beralkohol," ujar Daniel di DPR.
Menurut Daniel berdasarkan sidang etik, tiga anggota yang disidangkan menerima putusan sidang berupa permintaan maaf kepada institusi dan penempatan khusus selama tujuh hari. Namun, Ipda Rudy Soik tidak menerima dan mengajukan banding. Padahal menurut Danie, Kasat Reskrim yang sama-sama di OTT mengakui bahwa hal tersebut merupakan perbuatan salah.
Ipda Rudy Soik, kata dia, lalu dijatuhi putusan yang memberatkan dan menambah putusan sebelumnya. Hakim menilai menilai memori banding yang diberikan menyimpang dan tidak kooperatif, yakni berupa permintaan maaf dan penempatan khusus selama 14 hari, serta demosi selama tiga tahun.
Tangkap Mafia BBM
Usai putusan etik, Rudy Soik, kembali mengajukan banding, dan hukumannya justru ditambah. Ia jadi mendapat hukuman demosi dari tiga tahun menjadi lima tahun.
Menurut versi Kapolda, setelah peristiwa OTT, Rudy Soik mengkondisikan sengaja menciptakan kondisi untuk menangkap mafia BBM. "Jadi pagi tertangkap, sore langsung inisiatif sendiri mengajukan kepada Kapolres Surat Perintah penyelidikan terhadap mafia BBM," tuturnya.
Dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, Daniel menyebutkan majelis hakim yang menangani kasus Rudy Soik merasa ada yang janggal dengan upaya pembongkaran kasus mafia BBM yang diajukan Rudy Soik. “Rudy Soik ini hanya untuk mem-framing bahwa dia tidak bersalah, dan selalu mengakui bahwa tindakan yang di karaoke ini adalah dalam rangka anev (analisa dan evaluasi) kasus BBM,” ujar Danie lagi.
Hal lain yang menurut Daniel terjadi adalah setelah penangkapan Rudy Soik membuat pernyataan yang menyebut anggota propam menerima uang dari mafia BBM. Namun, pada saat pemeriksaan di majelis etik, Rudy mengaku tidak pernah mengatakan hal tersebut.
“Tetapi itu ada rekaman-nya dan akhirnya didisiplinkan dengan hukumannya adalah perbuatan itu perbuatan tercela," katanya.
Saat proses pemeriksaan perkara tersebut, dia mengatakan bahwa Ipda Rudy Soik pun ditemukan meninggalkan tugas dan tidak berada di Kupang, NTT, melainkan dari pengecekan yang dilakukan berada di Jakarta. Dia lantas menuturkan Ipda Rudy Soik hengkang dari pemeriksaan Propam dengan tidak masuk berturut-turut selama tiga hari, sehingga menyulitkan kelanjutan perkara tersebut.
Dalam pengungkapan kasus mafia BBM, Rudy Soik sebelumnya melakukan pemasangan garis polisi (Police Line) terhadap sejumlah drum kosong di tempat yang diduga penampungan BBM ilegal di Kupang, NTT. Namun hal ini dinilai oleh Polda NTT sebagai tindakan yang menyalahi prosedur administrasi penyidikan sehingga dikenakan tindakan KKEP (Komisi Kode Etik Profesi Polri).
Pengakuan Rudy Soik
Dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, Rudy Soik menyampaikan sejumlah klarifikasi atas kasus yang menjeratnya. Ia menyebut tidak pernah mengatakan akan melawan Tuhan dalam proses persidangan etik. Ia juga membantah tudingan pernah terlibat dalam mafia minyak dalam kurun waktu 2008-2009.
Tak hanya itu, Rudy Soik juga membantah tudingan melakukan karaoke di jam dinas. Ia menyebut perihal karaoke tersebut tidak ada dalam putusan pemecatannya. Walaupun sudah dipecat, pihak kepolisian juga menyatakan bahwa Rudy Soik masih memiliki waktu untuk mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut.
Dalam hal itu, Rudy pun akan menerima apapun secara ikhlas terkait putusan banding nantinya. Namun, menurut dia, Kapolda NTT sejauh ini masih menganggap dirinya sebagai anggota Polri.
"Yang saya inginkan Kapolda punya komitmen memberantas masalah BBM dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, biar jelas di situ," katanya.
Kapolri Diminta Bentuk Tim Khusus Usut Mafia BBM di NTT
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk menyelidiki perkara BBM ilegal di NTT. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan kasus itu perlu diselesaikan karena menimbulkan polemik terkait dengan pemecatan Ipda Rudy Soik.
Menurut Sugeng, penurunan tim khusus itu akan memperjelas siapa oknum yang bermain di balik kasus BBM ilegal di NTT. "Kalau Ipda Rudy Soik ikut terlibat di dalamnya, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya bisa dilakukan. Akan tetapi, kalau ada oknum-oknum lain yang bermain, merekalah yang harus dipecat,” ucap Sugeng.
Pengusutan menurut Sugeng diperlukan untuk memastikan Polda NTT bersih dari permainan kasus BBM ilegal dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri makin meningkat. Selain itu, dia menilai komisi hukum DPR perlu membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Bila anggota dewan di Komisi III DPR RI turun dan membentuk panitia khusus, hal ini akan membuktikan bahwa anggota dewan mendukung program Presiden RI Prabowo yang akan memberantas kebocoran, terutama BBM di NTT," ucapnya.
Evaluasi Pemecatan Rudy Soik
Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukannya evaluasi terhadap putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Rudy Soik. Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati juga meminta Kapolda Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga untuk mempertimbangkan kembali putusan tersebut.
Selain itu, menurut Sari, Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga untuk fokus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. "Tanpa pandang bulu dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara," ujar Sari membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat komisi hukum bersama Kapolda NTT. .
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath meminta kepada Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga untuk melihat prestasi baik yang ditorehkan oleh Ipda Rudy Soik selama bekerja. Hal tersebut, kata dia, berkaitan dengan skeptisisme publik atas putusan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di NTT.
Dia pun berharap kesempatan banding putusan PTDH Ipda Rudy Soik yang masih terbuka selama 30 hari ke depan mampu menghasilkan evaluasi baik untuk meningkatkan kinerja Polri ke depan. Di sisi lain Rano meminta Kapolda NTT tidak mengesampingkan kasus penyelidikan mafia BBM setempat yang menyebabkan kelangkaan.