Anies Terkejut Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula, Beri Doa dan Dukungan

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Penulis: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
30/10/2024, 14.14 WIB

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Tom Lembong merupakan tim sukses Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (Amin) pada Pemilihan Presiden 2024. Dia menjabat Co-Captain Tim Nasional Amin.

Anies terkejut dengan penetapan tersangka Tom Lembong. Kendati demikian, ia menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom," kata Anies dalam cuitan di X @aniesbaswedan, Rabu (30/10).

Dalam cuitannya itu, Anies menceritakan kisah pertemanannya dengan Tom Lembong yang telah terjalin hampir 20 tahun. Selama masa perkenalannya itu, Anies bersaksi bahwa Tom merupakan pribadi dengan integritas tinggi.

Anies mengatakan Tom selalu memprioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit. Ia juga menilai Tom sebagai sosok yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Menurut Anjes, hal itulah yang membuat Tom disegani selama berkarier di pemerintahan domestik maupun internasional.

"Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus. Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, 'Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)'," kata Anies.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengungkapkan, selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan bisnis PT PPI periode 2015-2016 berinisial DS sebagai tersangka.

"Karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi, adapun dua tersangka itu adalah satu TTL (Thomas Trikasih Lembong), selaku Mendag periode 2015-2016," kata Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, (29/10).

Qohar menjelaskan, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian yang dilaksanakan 15 Mei 2015, muncul kesimpulan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

Tetapi, pada tahun yang sama Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton gula kristal mentah kepada PT AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Kerugian negara ditaksir senilai Rp 400 miliar.

Tom Lembong menjabat sebagai Mendag pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, yakni di periode pertama Presiden Joko Widodo.


Reporter: Ade Rosman