Kementerian Perindustrian mempertimbangkan untuk memblokir nomor IMEI iPhone 16 yang diperdagangkan di Indonesia.
Sebab berbagai penjual telah menawarkan iPhone 16 di platform online seperti Tokopedia dan TikTok Shop dengan harga bervariasi.
Tercatat sudah 9.000 iPhone 16 yang masuk ke Indonesia lewat barang bawaan penumpang dari luar negeri. Barang tersebut boleh digunakan untuk kebutuhan pribadi, namun tidak diperdagangkan karena belum memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Rencana Kemenperin untuk meblokir IMEI iPhone 16 menjadi salah satu artikel Top News Katadata.co.id. Selain itu, ketahui juga soal pendapat pakar mengenai kasus Tom Lembong, serta laporan keuangan tiga emiten teknologi.
1. Kemenperin Akan Blokir IMEI iPhone 16 yang Dijual di Indonesia
Kementerian Perindustrian atau Kemenperin mempertimbangkan untuk memblokir nomor International Mobile Equipment Identity atau IMEI iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia.
Kemenperin mencatat ada sekitar 9.000 iPhone 16 yang sudah masuk ke pasar Indonesia lewat barang bawaan penumpang yang bepergian ke luar negeri. Gawai buatan Apple ini bisa digunakan secara pribadi oleh masyarakat.
Namun iPhone 16 tersebut tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia. Sebab, Apple belum memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri alias TKDN.
"Oleh karena itu kami mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia," ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu (30/10).
2. iPhone 16 Tak Bisa Dijual di Indonesia, karena Apple Minta Bebas Pajak 50 Tahun?
iPhone 16 tak kunjung masuk pasar Indonesia, karena persoalan investasi pembangunan Apple Academy keempat di Bali. Apple justru membangun pabrik di Vietnam karena bebas pajak alias tax holiday 50 tahun.
Hal itu disampaikan Budi Arie Setiadi saat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.
“Banyak orang yang tidak paham, investasi manufaktur Vietnam itu ada tax holiday 50 tahun,” kata Budi pada April. Budi kini menjabat sebagai Menteri Koperasi.
Apple berinvestasi total 400 triliun dong atau sekitar Rp 256,5 triliun sejak 2019 di Vietnam. Nilai investasinya jauh lebih tinggi ketimbang Indonesia Rp 1,6 triliun.
“Vietnam memberikan insentif yang cukup bombastis. Tetapi kan semua negara punya kepentingan. Bayangkan saja, jika tax holiday diberikan, lahan gratis 75 tahun. Orang-orang bertanya kepentingan Vietnam apa? Tenaga kerja yang diserap 200 ribu,” ujar Budi saat itu.
“Kalau di Indonesia masih berpikir mau bagaimana? Itu kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani, (bagian) investasi dan perindustrian. Vietnam menawarkan insentif luar biasa. Indonesia harus berhitung,” Budi menambahkan.
3. TikTok Shop Tokopedia Kaji Blokir Akun Penjual iPhone 16
iPhone 16 mulai dijual di platform TikTok Shop Tokopedia. TikTok Shop Tokopedia akan meninjau akun penjual dan mengambil tindakan.
Head of Communications Tokopedia dan Tiktok E-commerce Aditia Grasio Nelwan menjelaskan penjual bisa mengunggah konten produk sendiri atau bersifat user-generated content (UGC).
“Langkah proaktif terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas di platform tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aditia dalam pernyataan tertulis kepada Katadata.co.id, Kamis (31/10).
Tokopedia sudah mengatur apa syarat dan ketentuan produk yang bisa dijual di platform. Salah satunya, melarang penjualan barang yang kepemilikannya ataupun peredarannya melanggar ketentuan hukum di Indonesia, seperti iPhone 16.
Kebijakan yang sama berlaku di TikTok Shop Tokopedia.
4. Pakar Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Keliru, Kebijakan Tak Bisa Dipidana
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung tidak tepat dan tidak berdasar.
Fickar menilai Tom tak bisa dipidana hanya berdasarkan dugaan kesalahan dalam pengambilan kebijakan.
Menurutnya seorang pengambil kebijakan dimungkinkan mengambil sikap yang berisiko berkaitan dengan jabatannya. Karena itu, ia menilai penetapan Tom sebagai tersangka bisa menjadi preseden dan membuat orang tak berani untuk menjadi pejabat publik.
Fickar mengatakan, kebijakan sejatinya tak bisa dipidanakan karena dibuat pejabat publik dengan dasar wewenang yang dipegangnya.
"Kecuali kalau bisa dibuktikan pejabat publik itu mendapatkan sesuatu materi yang bernilai ekonomis, ini namanya penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, dan sebagainya," kata Fickar saat dihubungi, Kamis (31/10).
5. Adu Laporan Keuangan Emiten Teknologi GOTO, BELI sampai BUKA
Beberapa emiten sektor teknologi telah merilis laporan keuangan hingga kuartal ketiga 2024. Emiten tersebut adalah PT Global Digital Niaga TbK (BELI), PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), dan PT Bukalapak.com Tbk (BUKA).
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), PT Global Digital Niaga Tbk (BELI) atau Blibli, dan PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) merupakan emiten sektor teknologi yang merugi dalam periode Januari–September 2024.
GOTO mengalami penurunan kerugian terbesar dengan 55% dibandingkan tahun sebelumnya.
Meskipun merugi, GOTO memperlihatkan optimisme dengan peningkatan nilai transaksi bruto dan pendapatan bruto, serta EBITDA grup yang berbalik positif, menandai adanya pertumbuhan pengguna bulanan dan peningkatan efisiensi operasional.
BELI (Blibli) dan BUKA mencatatkan penurunan kerugian sebesar 29,6% dan 23,4% berturut-turut, dengan Blibli mencatatkan peningkatan pendapatan bersih dan Bukalapak mencatatkan kenaikan pendapatan bersih yang tipis.
Namun Bukalapak mengumumkan rencana PHK dalam upaya mengurangi kerugian.