Meutya Hafid Dukung Polisi Usut ASN Komdigi yang Terseret Judol: Bisa Dipecat
Menteri Komunikasi dan Digital atau Komdigi, Meutya Hafid, tak keberatan kepolisian memeriksa Aparatur Sipil Negara atau ASN Komdigi dalam penyelidikan judi online. Dia mengatakan ASN yang terbukti bersalah terlibat judol akan diberhentikan dengan tidak hormat.
“Kalau misalnya ini tersangka tentu akan sementara dinonaktifkan. Kalau memang sudah inkrah dia akan diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Meutya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11).
Meutya menjelaskan Komdigi sudah sepakat menandatangani pakta integritas memerangi judol. Sehingga menghormati pihak kepolisian yang tengah mengusut kasus ini.
“Kepolisian silakan periksa, intinya ini juga bagus buat bersih-bersih dan kita sudah tegaskan kepada jajaran internal untuk mendukung,” ujarnya.
Di sisi lain, ia belum menyebut nama dan posisi ASN terlibat dalam kasus ini. Begitu juga dengan data uang yang mereka peroleh dalam judol itu.
“Mungkin Kepolisian yang tahu, berapa banyak data yang lain, silakan nanti ditanyakan kepada para penegak hukum,” katanya.
Meutya juga sudah mengeluarkan Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Meutya mengatakan instruksi ini merupakan langkah Kemkomdigi terhadap pemberantasan judi online yang dimulai dari lingkup internal.
Instruksi Menteri ini meminta seluruh pegawai Komdigi melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring (online). Pakta ini berisi penolakan segala bentuk aktivitas perjudian daring baik di dalam maupun luar kedinasan yang telah ditandatangani oleh para pegawai sejak Juli 2024.
Instruksi itu juga melarang pegawai Kemkomdigi untuk berkomunikasi, mempengaruhi dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan perjudian online.
“Kemkomdigi juga akan terbuka kepada publik terkait perkembangan pemberantasan judi online melalui situs Kemkomdigi dan kanal publik lainnya untuk menjaga transparansi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat,” tulis Komdigi dalam siaran pers, Jumat (1/11).