Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, penggunaan jet pribadi oleh putra Presiden ke-7 sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep bukan gratifikasi. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, kesimpulan ini dibuat berdasarkan analisis yang dilakukan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
Berdasarkan analisis tersebut, KPK menilai Kaesang bukan penyelenggara negara. Selain itu, Kaesang juga dinilai sudah tak terikat dengan Jokowi.
"Karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara dan juga sudah dewasa, sudah terpisah dari orang tuanya sehigga bahwa Kedeputian Pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/11).
Ia nengatakan, analisis didasarkan pada laporan yang disampaikan oleh Kaesang bahwa dirinya bukan penyelenggara negara. "Maka kemudian laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," kata Ghufron.
Menurut dia, ini bukan kali pertama lembaga antirasuah memutuskan hasil serupa. KPK juga pernah memutuskan tak dapat menetapkan status gratifikasi atau bukan ketika menerima laporan dugaan gratifikasi dari seorang dokter swasta yang menerima dari pasien.
"Kasus seperti ini KPK sebelumnya telah menerima ada tiga kali," kata dia
Kaesang sebelumnya telah menyambangi Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, di Jakarta, pads Selasa (17/9) lalu. Adik dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu mengaku kedatangannya atas inisiatif pribadi karena polemik yang timbul akibat jet pribadi yang ditungganginya bersama sang istri, Erina Gudono ketika ke Amerika Serikat.
"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang menumpang atau bahas bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya," kata Kaesang kala itu.