Alasan Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim Rp 3,5 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara pembunuhan yang menjerat putranya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyebut ibu Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadapnya pada Senin (4/11). Saat itu ia diperiksa sebagai saksi.
“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana yaitu suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW dari status semula saksi menjadi tersangka," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (4/11) malam.
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Meirizka di Kejati Jawa Timur. Kejagung pun telah menetapkan pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat sebagai tersangka pemberi suap dan tiga hakim sebagai tersangka penerima suap yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Kejagung juga menetapkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang telah disita penyidik berupa uang tunai senilai Rp 20 miliar juga barang elektronik dalam upaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan yang menjeratnya.
Zarof dijanjikan Lisa uang senilai Rp 1 miliar sebagai biaya membereskan perkara itu. Biaya suap untuk ketiga hakim senilai Rp 5 miliar juga diserahkan Lisa pada Zarof.
Alasan Kejagung Jerat Ibu Ronald Tannur
Meirizka merupakan merupakan teman akrab Lisa lantaran anak keduanya bersekolah di tempat yang sama. Meirizka dan Lisa bertemu untuk membahas kasus putranya pada 5 Oktober lalu.
Pasa pertemuan itu, Lisa menyampaikan bahwa diperlukan biaya untuk mengurus perkara yang menjerat putranya itu. Selanjutnya, Lisa melalui Zarof dikenalkan kepada ketiga hakim itu.
Qohar menuturkan, Meirizka telah menyerahkan uang senilai Rp 1 miliar secara bertahap pada Lisa saat proses perkara tengah bergulir di PN Surabaya.
"LR juga menalangi lebih dahulu perkara di PN Surabaya sebanyak Rp2 miliar. Sehingga total biasa sebanyak Rp3,5 miliar diberikan untuk majelis hakim dimaksud," kata Qohar.
Keduanya semula telah bersepakat jika ada uang Lisa yang terpakai akan djganti oleh Meirizka.