Tom Lembong Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Gugat Status Tersangka Impor Gula

Fauza Syahputra|Katadata
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (kanan) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Penulis: Ira Guslina Sufa
5/11/2024, 05.51 WIB

Tersangka kasus suap dalam perkara impor gula Thomas Trikasih Lembong atau biasa dikenal Tom Lembong bakal mengajukan gugatan praperadilan pada Selasa (5/11). Prapreadilan diajukan lantaran Tom tidak dapat menerima keputusan keputusan Kejaksaan Agung yang menetapkan dirinya sebagai tersangka. 

Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir mengatakan gugatan praperadilan akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya tim akan mendaftarkan gugatan pada pukul 10.00 WIB. 

“Kami dari tim Kuasa Hukum Bapak Tom Lembong akan mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka kepada Bapak Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung,” ujar Ari kepada Katadata, seperti dikutip Selasa (5/11). 

Sebelumnya, Tom sudah diperiksa kembali oleh penyidik Kejagung pada Jumat (1/11) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. 

Tom ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan pada saat itu. Sesuai rencana hari ini Kejagung kembali menjadwalkan pemeriksaan untuk Tom. 

Menurut Ari, dalam pemeriksaan pada Jumat (1/11) selama 10 jam Tom Lembong ditanyai mengenai surat-surat yang dibuat semasa menjabat. Selain itu, kata dia, surat yang masuk kepada kliennya juga sempat ditanyakan.

Walaupun demikian, Ari mengatakan bahwa kliennya menegaskan semua kebijakan semasa menjabat sebagai Mendag sudah melalui prosedur yang benar, dan tidak mempunyai kepentingan apa pun terhadap kebijakan impor gula. “Beliau tidak menerima fee, tidak menerima keuntungan baik buat dirinya atau orang lain. Jadi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan, dia tegaskan seperti itu,” ujar Ari.

Lebih jauh Ari mengatakan, Tom tidak mengenal siapa saja yang ditunjuk terkait impor gula pada 2015-2016 tersebut. Ia pun menilai penahanan Tom tidak tepat lantaran selama ini kliennya kooperatif pada setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. 

Kejagung Endus Kejanggalan Impor Gula 

Berdasarkan keterangan Kejagung, pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan swasta. Kejagung mengatakan bahwa seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani. Delapan perusahaan yang ditugaskan mengolah gula kristal mentah itu sejatinya juga hanya memiliki izin untuk memproduksi gula rafinasi.

Hasil gula kristal putih yang diproduksi delapan perusahaan tersebut kemudian seolah-olah dibeli oleh PT PPI. Padahal, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sebesar Rp13.000 per kilogram dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.

Dari praktik tersebut, PT PPI mendapatkan upah sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan yang terlibat. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yakni nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik BUMN atau PT PPI.



Reporter: Ade Rosman