Kejagung Kembali Periksa Zarof Ricar, Usut Dugaan Gratifikasi Rp 920 Miliar
Kejaksaan Agung kembali memeriksa tersangka Zarof Ricar terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara terpidana Ronald Tannur dan sejumlah kasus di Mahkamah Agung. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Dalam pemeriksaan itu, Zarof dibawa dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan Zarof hari merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang telah dilakukan Senin (4/11).
Pemeriksaan kemarin dilakukan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung, di kantor Kejaksaan Agung. "ZR diperiksa juga, lanjutan oleh penyidik," kata Harli saat dikonfirmasi awak media, Selasa (5/11).
Kejaksaan Agung telah menggandeng Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik Zarof. Penelusuran berkaitan dengan dugaan makelar kasus di MA itu bermula dari temuan uang senilai Rp 920 miliar di kediaman Zarof. Saat ini, penelusuran itu masih dilakukan.
Selain Zarof, Kejagung juga memeriksa terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Rutan yang berada di Surabaya, Jawa Timur. "RT info-nya diperiksa juga di Rutan," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tiga hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan ketiga hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua serta Mangapul dan Heru Hanindyo yang masing-masing sebagai Hakim Anggota akan tiba di Kejagung pada Selasa siang.
Harli menyebut tak akan ada konfrontasi di antara mereka dengan Zarof. Ia menjelaskan bahwa kedatangan ketiga hakim tersebut tidak bersama-sama, ada selang waktu antara satu tersangka dengan lainnya.