Menkopolkam BG: Penetapan UMP Terlalu Tinggi Bisa Ganggu Pertumbuhan Ekonomi
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, meminta kepala daerah agar penetapan upah minimum provinsi/kabupaten kota atau UMP dan UMK dilakukan dengan hati-hati. Ia tak ingin kebijakan ini hanya menarik simpati masyarakat tanpa memperhitungkan dampak jangka panjang.
Budi menganggap penetapan besaran UMP yang terlalu tinggi bisa merugikan ekonomi secara keseluruhan. Salah satu dampaknya adalah ketidakmampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pemberikan upah minimum tersebut.
Budi menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara dalam pelaksanaan rapat koordinasi nasional (rakornas) penyelenggaraan Pemerintah daerah Tahun 2024 di Sentul International Convention Center, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (7/11).
“UMP yang terlalu tinggi atau tidak rasional ini bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi kita,” kata Budi.
Menurut Budi, besaran UMP yang terlampau tinggi nantinya dapat menjalar pada penurunan rekrutmen tenaga kerja baru karena perusahaan tidak mampu menggaji sesuai dengan ketentuan upah minimum. Ia khawatir kondisi tersebut membuat pencari kerja baru kesulitan menemukan pekerjaan.
“Lalu mendorong pekerja ke sektor informal, dan ujungnya menyebabkan ketidakpatuhan terhadap peraturan perusahaan,” ujarnya.
Budi mengatakan pekerja sektor informal cenderung tidak punya perlindungan hukum atau jaminan sosial yang setara dengan pekerja formal. Beban UMP terlalu tinggi juga dapat memicu perusahaan menanggung beban biaya terlalu tinggi, sehingga memilih untuk tidak mematuhi ketentuan upah minimum.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, sebelumnya memastikan nilai UMP 2025 akan mengalami kenaikan. Dia menegaskan tidak ada alasan untuk menurunkan besaran UMP karena tujuan utama dari kebijakan tersebut adalah untuk meningkatkan penghasilan pekerja.
Meski begitu, dia belum bisa memastikan termin penyelesaian ketentuan mengenai penetapan UMP 2025. Menurutnya, pemerintah masih membahas formulasi perhitungan kenaikan UMP 2025.
Yassierli sebelumnya pernah mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto mendorong Kementerian Ketenagakerjaan agar segera merampungkan ketentuan surat edaran atau peraturan menteri (permen) yang mengatur penetapan UMP paling lambat pada 7 November 2024.
"Ya kan kondisi sekarang tidak bisa dikejar karena produk hukum harus harmonisasi macam-macam. Kan yang penting berlakunya 1 Januari nanti," kata Yassierli di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (6/11).