Polisi Sita Rp 3,1 Miliar dari Pelaku Judi Online, Libatkan Pegawai Kementerian

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri (kedua kiri) didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (ketiga kiri) memberikan keterangan pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).
Penulis: Ira Guslina Sufa
11/11/2024, 08.18 WIB

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, menyita barang bukti senilai Rp 3,1 miliar lebih dari dua pelaku judi online (judol) dengan melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Uang tersebut terbagi dalam dua bentuk. 

“Uang tunai senilai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Tangerang, seperti dikutip, Senin (11/11). 

Satya mengatakan barang bukti uang yang disita ini merupakan hasil dari penangkapan terhadap dua orang yakni berinisial MN dan DM. DM ditetapkan sebagai tersangka kepolisian melakukan pengembang setelah menangkap MN. 

Hasil pemeriksaan bahwa kedua tersangka ini merupakan orang yang memiliki peran sentral dalam kasus judi online di Indonesia. Selanjutnya, pelaku MN adalah orang yang menyetor uang dan menyetorkan list website judi agar bisa dilindungi oknum pegawai Komdigi. Adapun MN menyetorkan daftar website agar tidak diblokir oleh Komdigi. 

Sementara itu, untuk tersangka DM, berperan sebagai pembantu aksi kejahatan  pelaku MN. “DM menampung uang hasil kejahatan MN,” ujar Satya. 

Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif sebagai langkah pengungkapan terhadap kasus judi online di Indonesia. Langkah ini dilakukan agar kepolisian bisa membuka kasus yang ditangani dengan gamblang. 

Adapun untuk kedua orang pelaku kasus judi online ini, pihaknya akan menyangkakan dengan pasal lapis terkait pencucian uang. "Terhadap kasus judi online ini kami sangkakan dengan pasal pencucian uang," kata dia.

Reporter: Antara