RUU Perampasan Aset Masuk Usulan Prolegnas

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) menyebut RUU perampasan aset masuk dalam Prolegnas 2025-2029.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
18/11/2024, 19.59 WIB

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masuk dalam usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029. Hal ini disampaikan Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja Penyusunan Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 pada Senin (18/11).

"Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029," kata Supratman.

Mantan Ketua Badan Legislasi DPR itu mengatakan, usulan RUU Perampasan Aset pernah diajukan pada periode sebelumnya dan telah sampai ke penugasan di Komisi III DPR RI. Dinamikanya pun hingga kini masih berlanjut. 

"Saya bisa pastikan bahwa Presiden selalu menegaskan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama, dengan cara tertentu yang bisa dilakukan oleh Presiden, saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen," kata dia.

Selain RUU Perampasan Aset, Supratman menyampaikan terdapat delapan RUU yang diusulkan masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2025 dan 40 RUU usulan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dalam rapat tersebut. “Pemerintah mengusulkan 8 RUU untuk masuk dalam Prioritas, 4 diantaranya merupakan RUU carry over, yaitu Hukum Acara Perdata, Narkotika dan Psikotropika, Desain Industri, dan Pengelolaan Ruang Udara,” kata dia.

Empat RUU lainnya yakni Hukum Perdata Internasional, Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Keamanan dan Ketahanan Siber, dan Ketenaganukliran.

Adapun Badan Legislasi RI telah melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka mendapatkan masukan serta pandangan melalui penyerapan aspirasi melalui kunjungan kerja, maupun rapat kerja.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan hingga kini jumlah keseluruhan usulan RUU belum final. "Sampai rapat persiapan berakhir, terdapat 150 RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan 42 RUU Prioritas 2025. Pembahasan lebih lanjut terkait jumlah keseluruhan usulan-usulan nantinya akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja (Panja)," kata dia. 

Reporter: Ade Rosman