Kejagung Tangkap Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie dalam Kasus Timah

Antara
Kejaksaan Agung menahan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. Foto: Antara
19/11/2024, 06.33 WIB

Kejaksaan Agung menangkap pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air Hendry Lie, tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. periode 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan, Hendry ditangkap di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (18/11) malam.

Hendry merupakan tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015-2022.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Hendry sebagai tersangka pada 16 April 2024 lalu. Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 setelah dipanggil dengan patut namun Hendry tidak pernah hadir.

"Kemudian pada 18 November 2024, tersangka HL berhasil dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura," kata Harli dalam keterangannya, Senin (18/11) malam.

Harli mengatakan, Hendry diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung pada 29 Februari 2024. Setelah pemeriksaan itu, berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura (Immigration and Customs Authority -ICA), Hendry diketahui berada di Singapura sejak 25 Maret 2024.

"Tim penyidik Jampidsus telah melakukan pemanggilan beberapa kali secara patut terhadap HL, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan," kata Harli.

Kemudian, dilakukan pencekalan terhadap Hendry berdasarkan pada Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024 yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2024 selama enam bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dilakukan penarikan paspor RI atas nama Hendry.

Harli mengatakan, peran Hendry selaku Beneficiary Owner PT TIN berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS. Ia mengatakan perusahaan tersebut sengaja dibentuk untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal.

"Tersangka HL disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Harli.

Hendry lalu digiring ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Reporter: Ade Rosman