DPR Bela Sri Mulyani Soal Kenaikan Tarif PPN 12%, Minta Publik Tunggu Prabowo

ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.
Warga memilih pakaian saat berbelanja di Mall Blok M Square, Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Penulis: Ade Rosman
19/11/2024, 16.49 WIB

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adies Kadir meminta masyarakat tak berspekulasi terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025. Adies meyakini Menteri Keuangan Sri Mulyani memiliki alasan terkait dengan kenaikan PPN itu. 

Politikus Partai Golkar itu pun mengatakan agar masyarakat menunggu Presiden Prabowo Subianto yang kini tengah dinas ke luar negeri. Meski begitu, Adies mengatakan rencana Sri Mulyani untuk menaikkan PPN hingga 12% baru sebatas wacana. 

“Kita tunggu saja Pak Presiden kembali, jangan berandai-andai, tidak usah kita terkonotasi yang nanti ada kenaikan begini-begitu, pasti Menkeu pun kalau mengusulkan ke Presiden ada dasar-dasarnya," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).

Di sisi lain, Adies meyakini, pemerintah tak akan menyusahkan masyarakat. "Jadi kalaupun ada kenaikan pasti akan diatur sebagaimana mestinya tapi ini kan belum masih menunggu Presiden, jadi kita tunggu aja seperti apa nanti," kata dia.

Adapun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025. Kebijakan itu sejalan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.  

Dalam aturan tersebut, pentarapan PPN 12% berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. "Di sini (Komisi XI DPR), kami sudah membahas bersama. Sudah ada Undang-undangnya,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR.

Pemerintah akan menyiapkan agar ketentuan terkait kebijakan PPN 12% bisa diberlakukan pada 2025. Selain itu, pihaknya juga akan menjelaskan sebaik mungkin agar masyarakat memahami maksud kenaikan PPN tersebut. 

Menurut Sri Mulyani, kenaikan PPN tersebut diperlukan agar pemerintah bisa menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini berdasarkan pertimbangkan matang dari pemerintah.

“Kita buat kebijakan tentang pajak, termasuk PPN, bukan berarti membabi buta dan seolah-olah tidak punya afirmasi terhadap sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan dan bahkan makanan pokok waktu itu termasuk,” ujar Sri Mulyani. 


Reporter: Ade Rosman