Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memberikan kesaksian ihwal kasus yang kini menjeratnya. Dalam surat yang dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11), Tom mengurai pengalamannya saat pertama kali dipakaikan borgol oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Sejak Selasa (29/10), Tom resmi berstatus tersangka. Ia disangka terlibat dalam dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Sejak itu pula ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah lebih 20 hari mendekam di rumah tahanan, Tom bersaksi belum lupa dengan momen saat pertama kali ia diborgol penyidik kejaksaan. Ia mengungkapkan satu alasan sehingga ia bisa terlihat tenang pada saat diborgol.
"Pada saat saya melihat borgol yang akan dipasangkan pada tangan saya, tiba-tiba saya ingat imbauan istri saya 'tetaplah bersinar untuk kita semua, apa pun keadaannya'," kata Tom melalui surat kesaksian yang disampaikan tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Merujuk sejumlah foto yang menggambarkan penahanan malam itu, Tom memang terlihat tenang. Ia bahkan masih tersenyum saat mengenakan rompi pink dan meninggalkan kejaksaan usai menjalani pemeriksaan dan resmi menjadi tersangka.
Menurut Tom, pesan sang istri membuat ia terus tersenyum sampai tiba di Salemba. Meski begitu ia mengakui sempat diliputi perasaan tertekan selama menjalani beberapa tahapan di kejaksaan.
Dalam surat kesaksian yang disampaikan ke pengadilan, Tom juga bercerita telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung sebanyak empat kali yaitu pada 8 Oktober, 16 Oktober, 22 Oktober dan 29 Oktober. Saat diperiksa sebagai saksi itu, ia mengaku selalu kooperatif.
“Saya tidak meminta untuk didampingi penasihat hukum," ujar Tom.
Tom menyampaikan kekecewaannya lantaran sikap kooperatif itu justru tak menjadi pertimbangan tersendiri bagi kejaksaan. Ia mempertanyakan putusan kejaksaan yang menetapkannya sebagai tersangka dan langsung ditahan pada hari yang sama.
Sejak ditahan, Tom menjelaskan ia tidak lagi diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak di luar kejaksaan. Selanjutnya, saat menjalani pemeriksaan setelah menjadi tersangka ia justru mengaku disodorkan persetujuan penunjukan penasihat hukum sementara oleh Kejagung.
Tom menjelaskan ia tertekan dan bingung saat disodorkan penasihat hukum sementara itu. Dalam situasi itu ia merasa tak punya pilihan hingga akhirnya memilih mengikuti alur yang disiapkan kejaksaan.
"Termasuk menandatangani surat persetujuan penasihat hukum yang ditunjuk oleh kejaksaan untuk mendampingi saya, yaitu Eko Purwanto dan Arief Taufik Wijaya," ujar Tom.
Kesaksian mengenai peristiwa di awal-awal masa penahannya itu disampaikan Tom di gugatan praperadilan tahap penyerahan bukti terkait kasus Tom Lembong pada Rabu pagi mulai pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Dalam kasus itu, Kejagung menemukan tindakan melawan hukum yang dilakukan Tom saat memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton pada periode 2015-2016. Saat itu izin impor diberikan kepada PT Angel Products untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
Kejagung menilai dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula. Kejagung menyebutkan persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
Dalam beberapa kesempatan, pengacara Tom Lembong membantah tuduhan penyidik. Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir mengatakan penetapan tersangka pada Tom tak berdasar. Penyidik dinilai tak bisa menunjukkan bukti dugaan keterlibatan Tom dalam kasus itu. Keberatan itu juga sudah disampaikan dalam gugatan praperadilan atas penetapan Tom sebagai tersangka yang kini bergulir di Pengadilan.