Polisi Sita Barang Bukti Kasus Judi Online Rp167 M, 9 Tersangka Pegawai Komdigi

ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.
Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Jeffri Dian Juniarta menyampaikan keterangan usai membawa tersangka DPO kasus judi online di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (22/11/2024).
Penulis: Amelia Yesidora
Editor: Yuliawati
25/11/2024, 18.53 WIB

Polda Metro Jaya menyita barang bukti kasus website judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) senilai Rp167 miliar dari 24 tersangka.

Kapolda Metro Jaya Polda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, menjelaskan rincian tersebut yaitu, uang tunai dari berbagai mata uang asing senilai Rp76,9 miliar, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29,8 miliar.

"Kemudian 63 buah perhiasan senilai Rp2,1 miliar, 13 buah barang mewah senilai Rp315 juta, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3,7 miliar, 390,5 gram emas senilai Rp5,8 miliar, 22 lukisan senilai Rp192 juta, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25,8 miliar," kata Karyoto.

Karyoto menyebutkan ada 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22,9 miliar dan barang elektronik berupa 70 handphone, 9 tablet, 25 laptop dan 10 pc, juga tiga pucuk senjata api berikut 250 butir peluru.

"Kami tidak hanya melakukan penyitaan, kami telah melakukan pemblokiran terhadap 3.455 rekening dan 47 akun e-commerce milik tersangka, termasuk rekening depo website judi online, serta mengajukan pemblokiran terhadap 5.146 website judi online," kata dia.

Pengungkapan kasus ini hasil koordinasi antara Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kepolisian. Rekening dan akun e-commerce yang telah di blokir tersebut saat ini juga tengah dilakukan analisa oleh PPATK.

Sembilan Pegawai Komdigi Jadi Tersangka Kasus Judi Online

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menjelaskan, 24 tersangka punya peran masing-masing. Ada empat orang yang menjadi bandar atau pengelola laman judi online yakni A, BN, HE, dan J yang masih DPO.

Lalu, tujuh orang berperan sebagai agen pencari laman judi online, yaitu B, BS, HF, BK, JH, F, dan C. Tiga inisial terakhir berstatus DPO.

Tiga orang lain berperan mengumpulkan daftar laman judi online dan menerima uang setoran dari agen, yaitu A alias M MN, dan DM. Kemudian, dua orang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, yaitu AK dan AJ. Nama AK sudah diumumkan sebelumnya.

Barulah sembilan orang pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari atau menelusuri website judi online dan memblokirnya. Mereka berinisial DI, FD, SA,YR, YP, AP, RD, dan RR>

Ada dua orang berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yaitu D dan E. Satu orang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka berinisial T, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi.

Kementerian Komunikasi dan Digital merespon Kepolisian yang mengumumkan sembilan nama pegawai Komdigi terlibat dalam judi online. Sembilan nama ini belum termasuk satu orang staf ahli berinisial AK yang sebelumnya sudah diumumkan Polda Metro Jaya.

“Kalau terkait penegakan hukum itu harus ke aparat penegak hukum, ke kepolisian. Kami sudah sepakat satu suara dari aparat penegak hukum,” kata Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik Komdigi Prabu Revolusi saat ditemui di Museum Penerangan, Jakarta, Senin (25/11).

Prabu masih enggan menjelaskan apakah pihaknya sudah mengetahui nama pegawai ini sebelumnya. Alasannya, mereka sudah memberhentikan 10 orang pegawai mereka secara tidak terhormat karena terlibat judi online, meski tidak memberi nama atau inisial pegawainya.

Komdigi juga bakal memperketat proses rekrutmen pegawai mereka. Masuknya tersangka AK karena lemahnya proses rekrutmen. Dia tidak lulus ujian dan disebut hanya lulusan SMK.

“Untuk sistem yang memang butuh sekuritas tinggi, ya ada hal-hal yang kita gak bisa sampaikan ke publik. Demi apa? Demi keamanan. Belajar dari kemarin-kemarin, kan,” ujar Prabu.

Reporter: Amelia Yesidora