Tata Cara Mencoblos di TPS pada Pilkada 2024 Beserta Dokumen yang Harus Dibawa

ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/Spt.
Editor: Safrezi
26/11/2024, 13.18 WIB

Pada Rabu (27/11) besok, Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak di Indonesia. Hajatan politik daerah tersebut akan digelar di 33 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.

Pada Pilkada 2024, calon pemilih akan mendapatkan surat undangan memilih dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memuat informasi identitas pemilih dan waktu/tanggal memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih dapat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati.

Untuk bisa mencoblos, terdapat tata cara mencoblos yang mesti diketahui pemilih. Lantas, bagaimana cara mencoblos di TPS pada Pilkada 2024? Berikut di bawah ini ulasannya.

Tata Cara Mencoblos di TPS pada Pilkada 2024 (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/nz)

Tata Cara Mencoblos di TPS pada Pilkada 2024

Seperti pencoblosan pada umumnya, warga dapat menggunakan haknya untuk mencoblos Pilkada 2024 di tempat pemungutan suara (TPS). Dikutip dari Buku Pintar KPPS Pemilihan 2024, berikut cara mencoblos di TPS:

1. Datang ke TPS terdaftar, pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat datang ke TPS selama masa pencoblosan, yakni di jam 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.

2. Tunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP kepada petugas KPPS, formulir ini harus cocok dengan nama yang terdaftar di DPT. Selain formulir, e-KTP digunakan sebagai bukti bahwa yang hadir adalah pemilik hak pilih yang sah.

3. Isi daftar hadir. Ini akan digunakan untuk proses pemilihan yang transparan.

4. Tunggu hingga nama dipanggil oleh petugas. Metode ini digunakan untuk memastikan proses berjalan dengan tertib.

5. Setelah dipanggil, pemilih akan menerima dua surat suara, yaitu:

  • Surat suara berwarna merah marun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
  • Surat suara warna biru muda untuk pemilihan bupati dan wakil bupati bagi warga kabupaten.
  • Surat warna hijau tosca untuk pemilihan walikota dan wakil walikota bagi warga kota atau kota madya.

6. Pastikan surat suara telah ditandatangani oleh ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos. Dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 35 tertulis bahwa ketua KPPS harus menandatangani surat suara. Pemilih harus memeriksa dengan teliti untuk memastikan keabsahan dan keakuratan surat suara.

7. Pergi ke bilik suara untuk memberikan suara. Apabila mengalami kesulitan, pemilih dapat meminta bantuan kepada petugas KPPS.

8. Coblos surat suara. Perhatikan hal berikut:

  • Coblos menggunakan paku yang telah disediakan.
  • Coblos satu kali.
  • Coblos dapat dilakukan di kolom foto, nomor urut, atau nama pasangan calon.
  • Tidak boleh merekam saat mencoblos.

9. Lipat surat suara setelah selesai. Kemudian masukkan ke dalam kotak suara. Ini adalah langkah paling penting, jadi pastikan detikers yang memilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang sesuai dan dimasukkan dengan benar agar suara terhitung sah.

10. Celupkan salah satu jari tangan ke tinta ungu yang tersedia sebagai tanda telah mencoblos. Tanda tinta pada kuku jari menunjukkan bahwa detikers telah menggunakan hak pilih dalam pemilu.

Dokumen yang Dibawa saat Mencoblos di TPS pada Pilkada 2024

Pemilih yang ingin mencoblos pada saat Pilkada 2024 juga harus membawa beberapa dokumen untuk bisa menggunakan hak pilihnya. Adapun dokumen yang harus dibawa, yaitu:

Bagi Daftar Pemilih Tetap (DPT)

WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
  2. Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos)

Bagi Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)

WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT. Namun, karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.

  1. KTP-el atau surat keterangan
  2. Formulir model A-Surat pindah memilih

Bagi Daftar Pemilih Khusus (DPK)

WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs.

  1. KTP-el atau surat keterangan

Bagi pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), sebelum menggunakan hak pilih di TPS tujuan, wajib lapor diri.

Demikian informasi mengenai tata cara mencoblos di TPS pada Pilkada 2024 beserta dengan dokumen yang harus dibawa.