Prabowo Instruksikan Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat 10% Selama Nataru

ANTARA/HO-Tim Media Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi khusus untuk menekan harga tiket pesawat rute domestik hingga 10% saat libur natal 2024 dan tahun baru 2025 (Nataru).
26/11/2024, 20.47 WIB

Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi khusus kepada maskapai untuk menurunkan harga tiket pesawat rute domestik hingga 10% selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (26/11).

Sejumlah menteri yang hadir dalam rapat terbatas itu adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

AHY menyampaikan, presiden mendorong harga tiket pesawat dapat turun menjelang libur Nataru. Hitungan penurunan harga tiket sebesar 10% itu terdiri atas kalkulasi pengurangan harga avtur, fuel surcharge, dan penyusutan biaya atau tarif pelayanan jasa penumpang pesawat di bandara (PJP2U) alias passenger service charge (PSC).

"Pemerintah menyadari pentingnya penurunan harga tiket untuk membantu masyarakat dan juga menggerakkan ekonomi termasuk para wisata," kata AHY dalam konferensi pers seusai rapat terbatas.

Adapun peran avtur berkontribusi terhadap 45% komposisi pembentukkan harga tiket pesawat. AHY menyampaikan, pemerintah sudah menginformasikan instruksi presiden kepada para maskapai penerbangan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan penurunan harga tiket 10% itu bakal berlaku di 19 bandara. Dua di antaranya adalah Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali.

"Seluruhnya itu semuanya termasuk bandara besar," kata Dudy.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebelumnya menemukan penyebab tingginya harga tiket pesawat adalah monopoli pemasokan avtur yang dikuasai Pertamina. Praktik ini membuat harga bahan bakar pesawat di dalam negeri lebih tinggi hingga 43% dibandingkan negara Asia Tenggara lainnya.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan regulasi penurunan tarif PSC hingga 50%. Regulasi ini menyasar kepada bandara-bandara yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan untuk waktu terbatas pada musim Nataru.

Regulasi yang dimaksud adalah Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP 250 DJPU tahun 2024 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50% Terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Unit Penyelenggeraan Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Selama Masa Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Instrumen hukum ini diteken pada 22 November 2024.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu