Usai Tom Lembong Kalah di Praperadilan, Kejagung Fokus Cari Bukti Perkara
Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Langkah ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan putusan PN Jakarta Selatan itu menguatkan penetapan tersangka terhadap suksesor Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024 itu sah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Berarti penetapan tersangka sah, penahanan sah dan penyidikan dilanjutkan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/11).
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno mengatakan, usai putusan praperadilan, tahapan selanjutnya akan berfokus pada penguatan barang bukti dalam perkara tersebut.
Setelah itu, jika alat bukti tambahan dinilai sudah cukup, Jampidsus Kejaksaan Agung akan membawa kasus importasi gula ke Pengadilan Negeri Tipikor.
"Kami fokus untuk mempertebal alat bukti dengan mendapatkan alat bukti tambahan. Nanti kalau sudah kami rasa cukup tentunya akan kami bawa ke persidangan," kata Sutikno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun dalam sidang putusan praperadilan menolak seluruhnya permohonan yang diajukan Tom Lembong.
Hakim menilai, penyidik telah mengumpulkan minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Tom.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tumpanuli dalam sidang, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.