Pilkada Jakarta, Petugas TPS Antar Surat Suara ke Rumah Pemilih Disabilitas

Dok. TPS 29 Kelurahan Warakas, Jakarta
Petugas TPS 29, Kelurahan Warakas, Jakarta Utara mendatangi rumah warga yang sakit dan tidak dapat hadir TPS untuk melaksanakan pemungutan suara.
Penulis: Agustiyanti
27/11/2024, 10.47 WIB

Petugas Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah atau TPS Pilkada DKI Jakarta melakukan jemput bola dengan mengantarkan surat suara ke rumah warga yang mengalami disabilitas atau sakit sehingga tidak dapat hadir di TPS.  Salah satunya dilakukan oleh petugas TPS 29, Kelurahan Warakas, Jakarta Utara. 

Kepala KPPS TPS 29 Bambang Julianto mengatakan, petugas TPS dapat mendatangi pemilih yang berhalangan karena keadaan tertentu, termasuk karena sakit. "Itu kewajiban kami. Sudah ada di aturan, jadi kami permudah," ujar Bambang kepada Katadata.co.id, Rabu (27/11). 

Saat mendatangi rumah warga, menurut dia, petugas TPS didamping oleh saksi dan pengawas, sebagaimana ketentuan. Ia mencatat, terdapat 8 warga yang sudah melakukan pemilihan dengan metode jemput bola itu di TPS 29 Warakas hingga pukul 10.30 WIB. 

Petugas TPS ke rumah warga (Dok. TPS 29 Kelurahan Warakas, Jakarta)

Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum mengatur pelayanan kepada pemilih yang tidak dapat hadir secara langsung di TPS karena kondisi tertentu. 

Kondisi tertentu mencakup:

  1. Pemilih yang sakit di rumah dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya
  2. Pemilih yang menjadi tahanan sementara, keluarga pemilih yang bersangkutan melapor kepada KPPS pada saat KPPS menyampaikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU atau sebelum pemungutan suara berakhir
  3. Pemilih yang sedang berada di rumah sakit jiwa yang mengalami gangguan jiwa dan telah mendapatkan keterangan dari profesional bidang kesehatan jiwa bahwa yang bersangkutan telah memiliki kemampuan untuk memilih dalam Pemilu.

KPPS asal akan mendatangi pemilih tersebut dengan diketahui para saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih. 

Pelayanan dilakukan oleh KPPS keempat dan KPPS keenam serta dapat didampingi oleh Saksi dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa atau pengawas TPS. Perlengkapan yang harus disediakan berupa kantong plastik sedang berwarna gelap, surat suara sesuai dengan jenis Pemilu, daftar hadir sesuai dengan jenis Pemilih, dan tinta serta alat coblos. Adapun pelayanan kepada pemilih yang tidak dapat hadir secara langsung tersebut dicatat dalam formulir Model