Link Hasil Real Count Pilkada Yogyakarta 2024, 1 Kota dan 4 Kabupaten

KPU
Hasil Real Count Pilkada Yogyakarta 2024
Penulis: Tifani
Editor: Safrezi
29/11/2024, 12.59 WIB

Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga melaksanakan pemilihan kepala daerah pada Rabu (27/11) lalu. Masyarakat Yogyakarta hanya melakukan pemilihan untuk Wali Kota dan Wakil Wali kota untuk Kota Yogyakarta, dan Bupati dan Wakil Bupati untuk Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunung Kidul.

Serupa dengan derah lain, masyarakat Yogyakarta dapat memantau hasil rekapitulasi suara secara langsung melalui laman resmi KPU. Dalam link resmi yang disediakan KPU, masyarakat juga dapat melihat dokumen hasil atau C1 di seluruh TPS, baik Kota maupun kabupaten. Berikut link hasil real count Pilkada 2024 di Yogyakarta.

Link Hasil Real Count Pilkada Yogyakarta 2024

Link Hasil Quick Count Pilkada Jabar 2024 (Youtube)
 

Berikut lima tautan resmi yang dapat diakses untuk melihat perkembangan penghitungan suara di setiap wilayah Pilkada DIY 2024:

Hasil Real Count Pemilihan Wali Kota Yogyakarta

Pilkada 2024 di Kota Yogyakarta diikuti oleh tiga pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota. Pasangan calon Pilkada Kota Yogyakarta 2024 adalah nomor urut 01, Heroe Poerwadi-Sri Widya Supena, nomor urut 02, Hasto Wardoyo-Wawan Harmawan, dan 03 Afnan Hadikusumo-Singgih Raharjo.

Masyarakat Kota Yogyakarta dapat melihat hasil perhitungan real count resmi dari KPU Kota Yogyakarta melalui link berikut ini:

https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/daerah-istimewa-yogyakarta/kota-yogyakarta

Hasil Real Count Pemilihan Bupati Kabupaten Bantul

Pilkada 2024 di Kabupaten Bantul diikuti oleh tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati. Pasangan calon Pilkada Kabupaten Bantul adalah paslon 1 Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi, paslon 2 adalah Bupati Pertahanan Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, dan paslon 3 Joko B. Purnomo-Rony Wijaya

Masyarakat Kabupaten Bantul dapat melihat hasil perhitungan real count resmi dari KPU Kabupaten Bantul melalui link berikut ini:

https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/daerah-istimewa-yogyakarta/bantul

Hasil Real Count Pemilihan Bupati Kabupaten Kulon Progo

Pasangan calon Pilkada Kabupaten Kulon Progo diikuti oleh tiga pasangan calon (paslon). Paslon calon upati dan wakil bupati Kulon Progo adalah no 1 Agung Setyawan-Ambar Purwoko, no 2 Marija-Yusron Martofa, dan no 3 Novida Kartika Hadhi-Rini Indriani.

Masyarakat Kabupaten Kulon Progo dapat melihat hasil perhitungan real count resmi dari KPU Kabupaten Kulon Progo melalui link berikut ini:

https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/daerah-istimewa-yogyakarta/kulon-progo

Hasil Real Count Pemilihan Bupati Kabupaten Sleman

Pilkada 2024 di Kabupaten Sleman diikuti oleh dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sleman adalah paslon 1 Kustini Sri Purnomo-Sukamto yang merupakan bupati petahana Sleman dan paslon 2 Harda Kiswaya-Danang Maharsa.

Masyarakat Kabupaten Sleman dapat melihat hasil perhitungan real count resmi dari KPU Kabupaten Sleman melalui link berikut ini:

https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/daerah-istimewa-yogyakarta/sleman

Hasil Real Count Pemilihan Bupati Kabupaten Gunung Kidul

Pilkada 2024 di Kabupaten Gunung Kidul diikuti oleh tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Pasangan calon Pilkada Kabupaten Gunung Kidul adalah paslon 1 Endah Subekti Kuntariningsih-Joko Parwoto, paslon 2 Sutrisna Wibawa-Sumanto, dan paslon no 3 petahanan Sunaryanta-Mahmud Ardi Widanto

Masyarakat Kabupaten Gunung Kidul dapat melihat hasil perhitungan real count resmi dari KPU Kabupaten Sleman melalui link berikut ini:

https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/daerah-istimewa-yogyakarta/gunungkidul

Kenapa Yogyakarta Tidak Memilih Gubernur

Yogyakarta tidak melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur karena status istimewa Provinsi ini. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dijelaskan bahwa yang bisa menjadi gubernur dan wakil gubernur DIY adalah orang yang bertahta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam. Keterangan ini terdapat dalam pasal 18 ayat (1) huruf c yang berbunyi:

"Bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon wakil gubernur,".

Lebih lanjut, biarpun tidak ada pemilihan gubernur di DIY, Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam perlu diajukan dahulu sebelum resmi menjadi gubernur. Hal ini tertera dalam pasal 19 ayat (1) dan (2) sebagai berikut:

(1) "DPRD DIY memberitahukan kepada gubernur dan wakil gubernur serta kasultanan dan kadipaten tentang berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur,".

(2) "Berdasarkan pemberitahuan dari DPRD DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai calon gubernur dan kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai calon wakil gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah surat pemberitahuan DPRD DIY diterima,".

Itulah link hasil real count Pilkada Yogyakarta baik untuk Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunung Kidul, dan Kabupaten Kulon Progo.