Tito Karnavian Tolak Usulan PDIP Agar Polri di Bawah Kemendagri, Ini Alasannya

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/Spt.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
2/12/2024, 18.38 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri guna mencegah praktik intervensi dalam pemilihan umum (pemilu).  

Tito menolak usulan tersebut karena pemisahan Polri dari ABRI pada 1999 lalu merupakan bagian dari aspirasi reformasi. Merujuk pada Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kedudukan Polri berada di bawah presiden.

“Saya brkeberatan karena dari dulu Polri memang sudah dipisahkan di bawah presiden. Itu kehendak reformasi,” kata Tito di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (2/12).

Pada kesempatan serupa, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto berpendapat, perubahan yang diusulkan oleh PDIP dapat berdampak pada berbagai aspek. Beberapa di antaranya alokasi keuangan negara ke Polri dan koordinasi antara lembaga atau kementerian.

Bima menyatakan dirinya belum mendegar soal adanya isu intervensi aparat kepolisian saat pemilu tahun ini. Dia mengatakanaduan khusus pemilu lebih banyak mengarah pada pelanggaran ketertiban dan netralitas dari aparatur sipil negara (ASN).

“Jadi saya sejauh ini belum melihat aduan langsung spesifik soal itu (Polisi intervensi pemilu),” kata Bima Arya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra pun mengatakan belum ada reaksi khusus dari pemerintah terhadap usulan PDIP.

“Belum ada pembahasannya. Kami dengarkan saja seperti apa usulannya, nanti baru beri tanggapan,” kata Yusril.

Usulan PDIP terkait perubahan kedudukan Polri disampaikan oleh Deddy Yevri Sitorus di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 November 2024.

Dia mengatakan usulan untuk menempatkan Polri di bawah TNI atau Kemendagri agar tidak ada intervensi di dalam pemilu. Menurutnya, kepolisian baiknya berfokus pada pengamanan masyarakat selama masa pemilu dan tidak mengurusi hal-hal yang di luar kewenangannya.

"Perlu diketahui bahwa kami sudah mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI. Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri,” kata Deddy Sitorus.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu