Polda Jateng Ungkap Motif Polisi Tembak Siswa Hingga Tewas di Semarang

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar (kanan) bersama Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono (kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Penulis: Ade Rosman
3/12/2024, 14.20 WIB

Motif di balik aksi polisi tembak siswa hingga meninggal di Semarang akhirnya terungkap. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Aris Supriyono mengungkapkan motif dilayangkannya tembakan oleh Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin bukan karena membubarkan tawuran sebagaimana sebelumnya diklaim kepolisian.

Hal itu diungkapkan Aris saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12). Dalam peristiwa yang terjadi Minggu, 24 Nobember 2024 itu, seorang siswa SMK bernama Gamma Rizkynanta Oktafandy (17) meninggal.

"Kami sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap beberapa saksi maupun terhadap terduga sendiri, yang intinya membenarkan penembakan tersebut dilakukan oleh saudara Aipda RZ," kata Aris dalam rapat.

Ia menjelaskan, dalam kejadian itu, Robig melayangkan empat kali tembakan. Kejadian terjadi pada 24 November pukul 00.22 WIB di depan Alfamart, Kecamatan Semarang Barat, kota Semarang. 

Dari penjelasannya yang berdasarkan pada rekaman yang diputar dalam rapat itu, Aris menuturkan motif penembakan bukan didasari tindakan membubarkan tawuran.  Ia mengatakan, penembakan lantaran Robig dipepet oleh kendaraan korban. Kala itu, Robig sedang dalam posisi menuju pulang.

"Pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," katanya.

Aris mengatakan, karena perbuatannya, Robig melanggar Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api. Selain itu, diterapkan hukuman pasal 13 ayat 1 PPRI nomor 1 tahun 2003 dan perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.

"Dan pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya," kata dia.

Di sisi lain, Kasubdit 3 Jatanras Polda Jawa Tengah, AKBP Helmy Tamaela mengungkapkan kronologis penembakan yang menyebabkan tewasnya Gamma di Semarang, Jawa Tengah pada Minggu 24 November 2024. Gamma diduga tewas akibat tembakan yang dilepaskan oleh Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin. 

Helmy menuturkan, berdasarkan hasil penelusuran, semula terdapat laporan polisi (LP) dari Direktorat Kriminal Umum yang mana menyebutkan terdapat sekelompok anak-anak yang berencana melakukan tawuran pada Minggu 24 November 2024. Ia menyebut, ajakan tawuran itu melalui melalui media sosial dan alat komunikasi.

"Ketika sampai di titik tempat pertemuan untuk terjadi tawuran, ajakan tawuran itu ada, menuju tempat TKP tawuran itu ada, tetapi proses untuk terjadinya tawuran tidak terjadi," kata Helmy.

Helmy menuturkan, urungnya tawuran lantaran salah satu lawan membawa senjata tajam, sehingga kubu lainnya memilih untuk kabur. Ia mengatakan, hal itu lah yang memicu adanya kejar-mengejar antar-kelompok.

"Karena salah satu lawan itu membawa senjata tajam, sehingga lawan satunya mundur dan terjadi proses kejar mengejar sampai dengan TKP Alfamart," kata dia.

Helmy menggambarkan, posisi Robig saat itu berada di arah berlawanan dengan Alfamart, yakni dari daerah Gunung Pati. Ia menyebut, saat itu Robig sempat dipepet oleh orang yang tengah dikejar oleh tiga kendaraan sepeda motor.

Kemudian, ketiga orang ini berhadapan dengan Robig, di arah tengah jalan. Kemudian, Robig dari arah 10 meter menembak sekali ke arah jam 11, sembari mengatakan 'polisi'. Gamma yang berada di posisi tengah kendaraan pertama, terkena tembakan kedua.

Menurut Helmy, untuk kendaraan kedua dilakukan penembakan juga tetapi tidak ada korban. Kemudian tembakan terakhir mengenai kendaraan terakhir dengan satu peluru tapi dua korban yang kena. 

“Untuk yang di joki keserempet wilayah dada, kemudian yang dibonceng pelurunya masuk dari tangan kiri kemudian bersarang di tulang," kata Helmy menjelaskan.

Pada kesempatan yang sama Kapolres Semarang, Kombes Irwan Anwar mengakui anak buahnya, Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin menyalahgunakan senjata api.  Irwan mengakui Robig tidak profesional dalam penggunaan senjata api sehingga mengakibatkan tewasnya Gamma.

Gamma, seorang siswa SMK warga Kembangarum, Kota Semarang sebelumnya dilaporkan meninggal dunia dengan dugaan akibat luka tembakan senjata api. Dugaan polisi, Gamma merupakan pelaku tawuran antar-gangster di wilayah Simongan, Semarang Barat.

Dari klaim polisi disebut bahwa penembakan dilakukan atas dasar pembelaan diri saat melerai tawuran tersebut. Saat ini, Robig, polisi yang diduga melakukan penembakan tengah ditahan. 


Reporter: Ade Rosman